KPU Sulut dan KPU se-Sulut Menang di PTUN Manado

MANADO, 26 AGUSTUS 2026 – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado mengabulkan gugatan keberatan sengketa informasi publik yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara beserta sejumlah KPU Kabupaten/Kota terhadap LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO).

 

Bacaan Lainnya

Dimana majelis hakim telah memutus lima perkara dengan amar putusan serupa. Dan dalam putusan terbaru dibacakan pada siang tadi, untuk gugatan KPU Bolaang Mongondow Selatan (Nomor 24/G/KI/2026/PTUN.MDO). Sebelumnya, pada Senin (24/8/2026), PTUN Manado juga mengabulkan gugatan KPU Sulut (Nomor 23/G/KI/2026/PTUN.MDO). Tiga gugatan lain yang telah diputus menguntungkan pihak KPU meliputi perkara dari KPU Boltim (Nomor 28/G/KI/2026/PTUN.MDO), KPU Bolaang Mongondow (Nomor 27/G/KI/2026/PTUN.MDO), dan KPU Kota Manado (Nomor 26/G/KI/2026/PTUN.MDO).

Baca juga  Ini Edaran KPU Pusat untuk Antisipasi Covid-19

 

Dalam amarnya, Majelis Hakim PTUN Manado menyatakan mengabulkan gugatan penggugat, membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sulut Nomor 001/I/KIPSULUT-PSI/2026 tertanggal 19 Mei 2026, serta menghukum LSM RAKO selaku tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

Langkah hukum ke PTUN ini diambil jajaran penyelenggara pemilu di Sulut sebagai bentuk keberatan atas putusan Komisi Informasi Provinsi Sulut sebelumnya. “Gugatan keberatan di PTUN merupakan langkah hukum yang dilakukan KPU se-Sulut yang merasa tidak puas dengan putusan Komisi Informasi Provinsi Sulut,” ungkap Ketua KPU Sulu Kenly Poluan dalam siaran pers yang diterima MANADONES sore tadi.

 

Selain lima perkara yang telah diputus, saat ini masih terdapat enam perkara serupa yang sedang berproses di persidangan, yakni gugatan dari KPU Kota Bitung, KPU Kabupaten Sitaro, Talaud, Minahasa, Minahasa Utara (Minut), dan Minahasa Tenggara (Mitra). (graceywakary)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *