Purbaya Buka Suara Soal Pejabat Bea Cukai yang Ditahan KPK

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (ANTARA/Bayu Saputra)

 

 

Bacaan Lainnya

 

 

 

JAKARTA, 27 AGUSTUS 2026 (ANTARA) – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal penahanan pejabat Bea Cukai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi.

 

Purbaya mengatakan hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pembenahan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), termasuk dalam upaya pemberantasan praktik korupsi.

 

“Itu nanti kan kita sedang melakukan perbaikan Bea Cukai dan Pajak (DJP) ya. Jadi itu salah satu titik yang harus kita perbaiki ke depan,” ujar Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis. Ia berharap praktik korupsi di lingkungan kedua institusi tersebut dapat semakin berkurang sehingga bisa memperbaiki penerimaan negara lewat perpajakan.

Baca juga  Gol Bunuh Diri Wober Menangkan Prancis di Laga Perdana Euro 2024

 

“Ke depan saya harapkan hal-hal seperti itu tidak terulang lagi atau semakin berkurang lah. Enggak mungkin menuju nol, tapi menuju nol sehingga tax collection rate kita bisa meningkat, dan orang yang bayar pajak pun rela bayar pajak karena uangnya enggak dibuat main-main,” katanya.

 

Diberitakan sebelumnya, KPK menahan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

 

KPK menyampaikan tersangka Gatot diduga menerima sejumlah uang senilai Rp3,25 miliar dalam perkara kasus suap importasi barang. Gatot resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/8). Ia keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Baca juga  Rupiah Selasa Pagi Tergelincir 49 Poin jadi Rp16.130 per Dolar AS

 

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Mereka antara lain Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal, yang sebelumnya menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai pada 2024 hingga Januari 2026.

 

KPK juga menetapkan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan sebagai tersangka. Selain itu, KPK menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, Andri dan Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan sebagai tersangka.

Oleh Bayu Saputra

Editor :

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *