Ketika Asap Menyimpan Jejak

Calon pembeli memilih rokok ilegal tanpa pita cukai di salah satu lapak jalanan di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/8/2026). Guna menekan maraknya peredaran rokok ilegal di pasaran, Pemkot Surabaya bersama Bea Cukai memusnahkan 43,2 juta batang rokok ilegal hasil penindakan untuk mengamankan penerimaan negara. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (tengah) bersama Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Rusman Hadi (kanan) dan Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan (kiri) melakukan pemusnahan simbolis rokok ilegal dengan cara dibakar di halaman Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/8/2026). Sebanyak 43,2 juta batang rokok ilegal dimusnahkan sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara. ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya

 

 

Bacaan Lainnya

 

 

 

SURABAYA, 28 AGUSTUS 2026 (ANTARA)— Ada sesuatu yang mudah luput dari perhatian di balik sebungkus rokok murah. Benda itu kecil, berpindah dari tangan pedagang ke pembeli, lalu lenyap bersama asap. Ketika beredar tanpa pita cukai atau dengan pita cukai yang tidak semestinya, persoalannya jauh lebih besar.

 

Kota Surabaya, Jawa Timur, baru saja menunjukkan skalanya. Pada 26 Agustus 2026, Pemerintah Kota Surabaya bersama Bea Cukai memusnahkan 43,248 juta batang rokok ilegal senilai sekitar Rp64,2 miliar.

 

Jika beredar, barang tersebut berpotensi menghilangkan penerimaan negara sekitar Rp36,03 miliar dari cukai, pajak pertambahan nilai hasil tembakau, dan pajak rokok. Angka tersebut penting, bukan semata karena besarnya barang yang disita, tetapi karena memperlihatkan adanya pasar yang mampu menyerap produk dalam jumlah sangat besar.

 

Sekitar 70 persen dari rokok yang dimusnahkan disebut berasal dari hasil penindakan di Surabaya. Sejak Januari hingga Agustus 2026, Satpol PP Surabaya telah menyisir sekitar 30 titik, sementara pemerintah kota menyiapkan pengawasan berbasis 31 kecamatan.

 

Fenomena itu juga bukan persoalan Surabaya semata. Bea Cukai mencatat penindakan terhadap 1,2 miliar batang rokok ilegal hingga 31 Juli 2026, sementara pada semester I-2025 jumlah penindakan tercatat sekitar 600 juta batang.

 

Jawa Timur juga menjadi bagian dari pola distribusi lintas wilayah tersebut. Pada Agustus 2026, Bea Cukai menggagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal dari Jawa Timur ke Jakarta menggunakan kereta kargo sebelum barang itu direncanakan dikirim ke Sumatra melalui jalur laut. Fakta itu menunjukkan bahwa peredaran tidak berhenti pada gudang atau toko, tetapi memanfaatkan jaringan logistik antardaerah.

 

Karena itu, rokok ilegal tidak tepat dipandang sekadar sebagai barang tanpa pita cukai yang kebetulan ditemukan petugas. Ia adalah mata rantai ekonomi yang memiliki pemasok, pengangkut, penjual, dan pembeli. Selama rantai tersebut tetap menemukan ruang, barang yang telah dimusnahkan dapat digantikan oleh kiriman berikutnya.

Baca juga  Wakil Ketua MPR Ingatkan Upaya Atasi Stunting Butuh Komitmen Kuat

 

Celah pasar

 

Di sinilah pemusnahan barang bukti menghadapi batasnya. Membakar 43,2 juta batang adalah tindakan tegas dan penting, tetapi tindakan itu baru menghilangkan persediaan yang sudah ditemukan. Ia belum dengan sendirinya menghilangkan permintaan, jaringan pemasok, maupun titik penjualan yang masih tersembunyi.

 

Pola pengawasan juga menghadapi masalah kewilayahan. Petugas tidak mungkin berada di setiap warung, kios, toko kecil, dan jalur distribusi sepanjang waktu. Pemkot Surabaya karena itu berencana memperluas pengawasan ke 31 kecamatan. Hanya saja, perluasan personel harus dibarengi prosedur yang jelas agar aparat wilayah memahami kapan harus melaporkan, mengamankan temuan, dan menyerahkannya kepada instansi yang berwenang.

 

Pembagian peran menjadi kunci. Bea Cukai memiliki kewenangan utama dalam penegakan ketentuan cukai, sedangkan pemerintah daerah mempunyai keunggulan berupa jaringan aparatur yang dekat dengan aktivitas warga. Keduanya tidak perlu berjalan sendiri. Kecamatan dan kelurahan dapat menjadi mata pertama, sementara penindakan dan penelusuran jaringan tetap dilakukan sesuai kewenangan hukum.

 

Surabaya sebenarnya memiliki modal untuk membangun pengawasan yang lebih cerdas. Setiap kecamatan dapat memiliki peta titik rawan yang diperbarui berdasarkan hasil operasi, laporan warga, pola distribusi, dan riwayat pelanggaran. Dengan demikian, operasi tidak sekadar berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain, melainkan diarahkan pada wilayah yang secara data memang berisiko.

 

Masyarakat pun perlu ditempatkan sebagai bagian dari pencegahan. Edukasi tentang ciri rokok ilegal, seperti tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita palsu, pita bekas, atau pita yang tidak sesuai peruntukan, harus dibuat sederhana dan mudah dikenali. Kesadaran konsumen penting karena pasar tidak akan tumbuh tanpa pembeli.

 

Di titik ini, harga murah menjadi persoalan tersendiri. Selisih harga dapat menjadi daya tarik yang membuat konsumen mengabaikan kepatuhan. Selama produk ilegal dianggap sebagai pilihan ekonomis, penindakan saja tidak cukup. Pesannya perlu sederhana bahwa keuntungan sesaat dari harga murah dapat dibayar melalui hilangnya penerimaan publik dan menguatnya pasar yang tidak patuh.

 

Baca juga  Prabowo: Kami Selamatkan Rp300 Triliun Anggaran Rawan Diselewengkan

Jaring terpadu

 

Pemberantasan rokok ilegal membutuhkan pendekatan yang lebih terpadu. Pemerintah pusat telah memiliki kerangka penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau melalui PMK Nomor 22 Tahun 2026 yang berlaku sejak 24 April 2026.

 

Kerangka ini membuka ruang agar pengelolaan dana tidak hanya diarahkan pada kegiatan administratif, tetapi mendukung kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum.

 

Karena itu, ukuran keberhasilan sebaiknya diperluas. Bukan hanya berapa batang yang ditemukan dan dimusnahkan, tetapi juga apakah titik rawan berkurang, apakah pedagang semakin patuh, apakah laporan masyarakat semakin cepat ditindaklanjuti, dan apakah jaringan pemasok dapat diungkap lebih jauh.

 

Pendekatan terhadap pedagang juga perlu proporsional. Pedagang kecil yang baru pertama kali ditemukan menjual produk ilegal dapat diarahkan pada edukasi dan pembinaan sesuai ketentuan. Sebaliknya, pemasok dan pelaku yang berulang kali menggerakkan distribusi harus menjadi sasaran penegakan hukum yang lebih serius. Penindakan akan lebih adil apabila tidak berhenti pada pelaku di ujung rantai.

 

Surabaya juga dapat menjadikan 31 kecamatan sebagai 31 simpul pencegahan. Camat, lurah, Satpol PP, unsur ketenteraman dan ketertiban, Bea Cukai, serta masyarakat dapat bekerja dengan satu pola data dan satu jalur tindak lanjut. Dengan cara itu, pengawasan tidak lagi menunggu rokok ilegal muncul di depan mata, tetapi berusaha mengenali jalurnya sebelum sampai ke warung dan konsumen.

 

Pemusnahan 43,248 juta batang rokok ilegal telah menunjukkan bahwa negara mampu menghentikan peredaran dalam skala besar. Namun, angka itu juga menyampaikan pesan yang lebih penting. Fakta yang dibakar baru barangnya, sedangkan akar pasarnya masih harus diputus.

 

Keberhasilan pemberantasan karena itu bukan ketika api pemusnahan menjadi besar, melainkan ketika ruang bagi rokok ilegal menjadi semakin kecil. Surabaya mempunyai kesempatan untuk membuktikan bahwa perang terhadap peredaran ilegal dapat naik kelas, dari sekadar mengejar barang yang sudah beredar menjadi membangun sistem yang membuat barang ilegal semakin sulit menemukan jalan.

 

Oleh Abdul Hakim

Editor : Masuki M Astro

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *