Dua Tahun Pemerintahan Prabowo dan Produktivitas Pembangunan Daerah

Presiden Prabowo Subianto (tengah) bersama Wapres Gibran Rakabuming Raka (atas, kedua kanan), Mendagri Tito Karnavian (atas, kanan), dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (atas, kedua kiri) menyapa sejumlah kepala daerah dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2026 di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026). Forum yang dihadiri jajaran pemerintah pusat, pemerintah daerah, pimpinan DPRD, TNI, Polri, Kejaksaan, BIN, dan BPS tersebut bertujuan memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam mengimplementasikan program prioritas Presiden menuju Indonesia Emas 2045. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz

 

 

Bacaan Lainnya

 

 

 

JAKARTA, 12 OKTOBER 2026 (ANTARA) – Menjelang dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) perlu dilihat tidak hanya sebagai instrumen pengelolaan keuangan negara, tetapi juga sebagai penentu arah dan keberlanjutan pembangunan.

 

Melalui alokasi belanja negara, pemerintah berupaya menjaga stabilitas ekonomi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperluas akses terhadap pelayanan dasar, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Agenda tersebut menuntut keterpaduan kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

 

Sejak awal masa pemerintahan, harmonisasi penyelenggaraan pemerintahan menjadi salah satu perhatian, sebagaimana tercermin dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah pada 7 November 2024 di Sentul International Convention Center, Kabupaten Bogor. Forum tersebut menjadi bagian dari upaya menyelaraskan pelaksanaan agenda prioritas nasional dengan kebijakan pembangunan di daerah.

 

Namun, keberhasilan agenda pembangunan nasional tidak cukup diukur dari besarnya alokasi anggaran maupun capaian program pemerintah pusat. Ukuran yang tidak kalah penting adalah sejauh mana kebijakan fiskal mampu memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik, memenuhi kebutuhan masyarakat, dan menjaga kesinambungan pembangunan. Dalam kerangka desentralisasi, APBN dan APBD semestinya saling menopang agar prioritas nasional dapat diterjemahkan menjadi manfaat nyata bagi masyarakat di daerah.

 

Laju Pembangunan Daerah

 

Setelah hampir 2 tahun implementasi kebijakan efisiensi anggaran atas Inpres 1/2025, berbagai dinamika pelaksanaan di lapangan memberikan sejumlah pelajaran penting bagi perbaikan kebijakan ke depan.

 

Di beberapa daerah, penyesuaian belanja pemerintah turut mempengaruhi aktivitas ekonomi yang selama ini bergantung pada pengeluaran pemerintah, termasuk sektor perhotelan, jasa pendukung kegiatan pemerintahan, dan pelaku usaha lokal lainnya. Kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan efisiensi perlu diimbangi dengan strategi mitigasi yang memadai agar proses penyesuaian fiskal tetap selaras dengan upaya menjaga pertumbuhan ekonomi daerah dan keberlangsungan usaha masyarakat.

 

Di sisi lain, terdapat pula tantangan dalam menjaga kualitas layanan publik selama proses rasionalisasi anggaran berlangsung. Beberapa pemerintah daerah masih menghadapi kendala dalam menyesuaikan prioritas program dan mengalokasikan sumber daya secara lebih efektif, sehingga pada beberapa kasus berdampak pada lambatnya pelaksanaan program maupun pelayanan tertentu.

 

Artinya, agenda efisiensi tidak hanya pada pengurangan belanja, tetapi juga pada transformasi birokrasi, digitalisasi pelayanan publik, penyederhanaan proses bisnis, serta penguatan kapasitas perencanaan dan penganggaran agar tujuan efisiensi dapat tercapai tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

 

Efisiensi anggaran tidak serta-merta menutup ruang inovasi kepala daerah. Sebaliknya, keterbatasan fiskal justru menguji kapasitas teknokratis kepala daerah dalam menentukan prioritas, mengoptimalkan sumber daya, dan merancang alternatif pembiayaan pembangunan. Dalam konteks ini, inovasi fiskal menjadi penting agar keterbatasan anggaran tidak berujung pada stagnasi pembangunan dan penurunan kualitas pelayanan publik.

 

Salah satu instrumen yang dapat dimanfaatkan ialah pinjaman pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025. Regulasi ini membuka ruang pembiayaan bagi pemerintah daerah dan badan usaha milik negara maupun daerah untuk mendukung pembangunan serta penyediaan layanan publik.

 

Namun, pinjaman bukanlah tambahan pendapatan tanpa konsekuensi. Pembiayaan tersebut bersumber dari APBN dan menimbulkan kewajiban pembayaran pokok serta bunga sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keterlambatan pembayaran juga dapat dikenai sanksi. Karena itu, pemanfaatannya harus didasarkan pada perhitungan kemampuan fiskal, kelayakan kegiatan, serta manfaat ekonomi dan sosial yang terukur.

Baca juga  Risiko Psikologis Terlalu Sering Curhat dengan AI

 

Pinjaman baru layak dipertimbangkan apabila mampu menciptakan nilai tambah bagi masyarakat tanpa membebani kesinambungan fiskal daerah pada masa mendatang. Selain pinjaman pemerintah pusat, obligasi daerah dapat menjadi alternatif creative financing untuk membiayai pembangunan. Instrumen ini memungkinkan pemerintah daerah menghimpun dana dari pasar modal dengan tetap memperhitungkan kemampuan pembayaran dan risiko fiskal.

 

Meskipun demikian, kewenangan menerbitkan obligasi daerah bukan berarti pemerintah daerah dapat bertindak tanpa batas. Penerbitannya harus memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, didukung kajian kelayakan yang komprehensif, serta didasarkan pada data dan proyeksi fiskal yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Inovasi fiskal bukan sekadar kemampuan mencari sumber pembiayaan baru, melainkan kecakapan memilih instrumen yang tepat, mengelola risiko, dan memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan menghasilkan manfaat publik. Di sinilah teknokratisme kepala daerah diuji: bukan hanya dalam keberanian mengambil keputusan, tetapi juga dalam ketepatan perhitungan, akuntabilitas pengelolaan, dan keberlanjutan pembangunan.

 

TKD dan Nadi Pembangunan Daerah

 

Mengelola pemerintahan daerah bukanlah pekerjaan yang mudah. Setiap kepala daerah dihadapkan pada persoalan ketidakseimbangan struktural antara kapasitas pendapatan daerah dan kebutuhan belanja pembangunan. Pembangunan infrastruktur berskala besar, mulai dari perbaikan jalan untuk mengurai kemacetan, pembangunan rumah sakit umum daerah, pelabuhan, hingga penyediaan moda transportasi massal, membutuhkan pembiayaan dalam jumlah besar yang harus tersedia dalam waktu relatif singkat (front-loading capital).

 

Apabila hanya mengandalkan pendapatan asli daerah (PAD) yang terbatas atau transfer dari pemerintah pusat yang penggunaannya telah ditentukan, realisasi proyek-proyek strategis berpotensi berjalan lambat. Dalam kondisi tersebut, obligasi daerah dapat menjadi salah satu alternatif pembiayaan untuk mempercepat pembangunan, sepanjang didukung kapasitas fiskal yang memadai, kajian kelayakan yang matang, dan pengelolaan risiko yang akuntabel.

 

Di sisi lain, pemerintah daerah memperoleh tambahan ruang fiskal melalui peningkatan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 menjadi Rp735 triliun. DPR RI mengesahkan UU APBN Tahun Anggaran 2027 pada Selasa, 29 September 2026, dengan belanja negara sebesar Rp4.106,26 triliun. Alokasi TKD tersebut meningkat 5,5 persen dibandingkan dengan proyeksi realisasi (outlook) tahun 2026.

 

Peningkatan TKD patut dilihat sebagai upaya memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus menjaga kesinambungan pembangunan. Namun, tambahan transfer tidak semestinya berhenti sebagai ruang belanja yang lebih besar.

 

Tantangan berikutnya ialah memastikan anggaran tersebut diarahkan pada pembangunan produktif yang menjawab kebutuhan masyarakat, memperbaiki kualitas pelayanan publik, dan memberikan manfaat ekonomi jangka panjang. Dengan demikian, keberlanjutan pembangunan daerah tidak hanya ditentukan oleh besarnya transfer dari pemerintah pusat, tetapi juga oleh kemampuan kepala daerah mengelola setiap sumber daya fiskal secara efektif, terukur, dan bertanggung jawab.

 

Tak hanya itu, agenda pengalihan status kepegawaian guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat dapat menjadi langkah reformasi fiskal untuk menyehatkan APBD. Selama ini, rigiditas belanja pegawai membatasi ruang fiskal dan diskresi pemerintah daerah dalam menjalankan urusan pemerintahan. Penataan kewenangan pembiayaan ini perlu diarahkan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah agar otonomi daerah tidak semata-mata bersifat administratif, tetapi juga ditopang kemampuan fiskal untuk mewujudkan pelayanan publik yang efektif dan responsif.

 

Baca juga  Menko Pangan: Penerima MBG Tembus 60 Juta, SPPG Capai 22.091 Unit

Dalam era otonomi daerah, paradigma pembiayaan publik perlu bergeser dari pendekatan yang semata-mata mengandalkan ketersediaan kas dan transfer pemerintah pusat menuju pengelolaan fiskal yang lebih kreatif, mandiri, dan berkelanjutan. Kepala daerah tidak cukup hanya menunggu alokasi Transfer ke Daerah (TKD), terlebih ketika kebijakan fiskal nasional dapat mengubah besaran dan prioritas transfer.

 

OECD (2019) melalui Making Decentralisation Work, khususnya pembahasan “Finding the right balance between own-source revenues and transfers,” menekankan pentingnya keseimbangan antara pendapatan yang bersumber dari kewenangan daerah dan transfer antarpemerintahan. Artinya, kepala daerah perlu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), meningkatkan efektivitas administrasi perpajakan, memanfaatkan aset daerah secara produktif, serta menjajaki skema pembiayaan alternatif yang sah dan terukur.

 

Kreativitas fiskal bukan berarti memperluas pungutan atau menambah utang tanpa perhitungan, melainkan membangun kapasitas daerah untuk membiayai pelayanan publik dan pembangunan secara adaptif tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas serta keberlanjutan fiskal.

 

Kreativitas Fiskal Daerah

 

Dalam dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, terdapat pelajaran penting bahwa APBN memiliki keterbatasan dalam membiayai seluruh kebutuhan pembangunan infrastruktur nasional yang nilainya mencapai ribuan triliun rupiah. Karena itu, pemerintah perlu terus memperkuat kerangka hukum dan memperluas alternatif pembiayaan pembangunan, termasuk melalui penyederhanaan proses penerbitan obligasi daerah.

 

Dengan demikian, pemerintah daerah yang memiliki kapasitas fiskal memadai dapat mengakses pasar modal untuk membiayai proyek-proyek produktif tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan fiskal. Di sisi lain, upaya pemberantasan korupsi di pemerintahan daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Polri merupakan bagian penting dari upaya menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

 

Operasi tangkap tangan (OTT) dan penindakan terhadap dugaan korupsi menjadi pengingat bahwa kewenangan dan anggaran publik harus dikelola secara bertanggung jawab. Penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan tanpa pandang bulu merupakan prasyarat bagi terciptanya tata kelola pemerintahan daerah yang berintegritas.

 

Hal ini sejalan dengan semangat Asta Cita kedua pemerintahan Presiden Prabowo, yakni memperkuat sistem pertahanan dan keamanan negara serta mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru. Dalam konteks pemerintahan daerah, integritas dan kepastian hukum menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan pembangunan.

 

Selain dituntut mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah pusat, kepala daerah juga perlu menunjukkan kapasitas teknokratis dan inovasi dalam menentukan arah pembangunan di wilayahnya. Kerusakan jalan, keterbatasan fasilitas rumah sakit yang membutuhkan renovasi, belum memadainya transportasi publik, serta berbagai persoalan pelayanan dasar harus dijawab melalui perencanaan yang berbasis data dan kebutuhan masyarakat.

 

Sebagaimana saya kemukakan dalam telaah yang presisi di Antara News (7/1) berjudul “Menguji Kembali Teknokratisme Kepala Daerah”, kemampuan mengelola prioritas fiskal merupakan salah satu indikator penting kualitas kepemimpinan teknokratik.

 

Otonomi daerah tidak semata-mata diukur dari luasnya kewenangan yang dimiliki, tetapi juga dari sejauh mana kewenangan tersebut dimanfaatkan secara efektif dan bertanggung jawab untuk menjawab risiko nyata yang dihadapi masyarakat. Pada titik inilah keberlanjutan pembangunan daerah ditentukan: melalui perpaduan antara dukungan fiskal pemerintah pusat, integritas tata kelola, dan kapasitas kepala daerah dalam mengambil keputusan berbasis bukti.

 

*) Nicholas Martua Siagian, Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Alumnus Kebangsaan Lemhannas RI

 

Oleh Nicholas Martua Siagian *)

Editor : Dadan Ramdani

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *