Sidang Perdana Kasus Pemerasan oleh Silmy Karim Digelar 29 Oktober

Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), Silmy Karim berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/8/2026). KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA di Indonesia. ANTARA FOTO/Reno Esnir/sth/wsj

 

 

Bacaan Lainnya

 

 

 

JAKARTA, 22 OKTOBER 2026 (ANTARA) – Sidang perdana kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan terdakwa Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026 Silmy Karim digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10).

 

Juru Bicara PN Jakpus Sunoto mengatakan kasus Silmy tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara: 81/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. “Rencananya sidang akan digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada pukul 10.00 WIB,” ungkap Sunoto kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

 

Selain Silmy, terdapat pula enam terdakwa lainnya yang akan disidangkan secara bersamaan, yakni Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo serta Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi.

Baca juga  KSAU Sebut TNI AU Terima Tiga Pesawat Rafale Baru Awal 2026

 

Lalu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

 

Kasus tersebut bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Dalam rangkaian OTT tersebut, Silmy Karim, yang saat itu menjabat Wamenimipas, menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Baca juga  IHSG Senin Dibuka Melemah 210,39 Poin

 

Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.

 

Enam tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

 

KPK menduga para tersangka memperoleh uang dengan total sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut selama periode 2022–2026.

 

 

Oleh Agatha Olivia Victoria

Editor : Didik Kusbiantoro

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *