Wakil Rakyat Periode 2014 – 2019 Tuntaskan Ranperda Pertambangan dan Mineral Melalui Paripurna DPRD
ADVETORIAL
MANADO – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Mineral dan Pertambangan, akhirnya resmi ditetapkan menjadi satu buah peraturan daerah (Perda), Sabtu (7/9/2019) lalu. Pada penghujung tugas mereka, para wakil rakyat yang duduk sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut untuk periode 2014-2019, memang berkomitmen untuk menuntaskan kerja hingga akhir tugas mereka.
Ranpernda ini, ditetapkan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw yang didampingi Stefanus Vreeke Runtu, Wenny Lumentut dan Marthen Manoppo. Dalam kesempatan yang sama diserahkan juga dokumen Ranperda Minerba kepada Gubernur Olly Dondokambey didampingi Wakil Ketua Stefanus Vreeke Runtu, Wenny Lumentut, Marthen Manoppo serta dihadiri oleh Wakil Gubernur Steven Kandouw juga Forkopimda.
Sebelum ditetapkan menjadi Perda, Wakil Ketua Pansus Ferdinand Mewengkang dipercayakan untuk melaporkan hasil pembahasan dari Ranperda Mineral dan Pertambangan tersebut. “Kami berharap dengan ditetapkan Ranperda Mineral dan Pertambangan ini, pihak eksekutif untuk dapat segera mensosialisasikan kepada masyarakat,” kata Mewengkang yang selama menjadi anggota DPRD Sulut 3 kali dipercayakan sebagai Ketua Pansus Ranperda APBD.
Usai penyerahan masing masing Wakil Ketua Dewan sulut Wenny Lumentut SE, Stevanus Vrekee Runtu serta Marthen Manoppo menandatangani berita acara penetapan Ranperda Minerba. “Kerja kita akhirnya tuntas. Dan ini menjadi bukti kami kerja hingga akhir jabatan,” tambah Runtu.
Seperti diketahui Ranperda ini sendiri telah di rampungkan pada Juli lalu, setelah melalui pembahasan yang alot oleh para anggota DPRD Sulut periode 2014-2019, sekaligus mencatatkan diri sebagai kerja terakhir mereka sebagai wakil rakyat. (Charencia Repie/advetorial)