JAKARTA, 15 JUNI 2026 – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong para pekerja di Indonesia untuk memahami dan mengoptimalkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
PASALNYA, program ini dirancang sebagai instrumen penting dalam ekosistem pelindungan sosial sekaligus sarana penguatan kompetensi dan kesiapan karier tenaga kerja nasional. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa JKP hadir untuk membantu pekerja menghadapi dinamika dunia kerja yang bergerak cepat, khususnya pasca-Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“JKP menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat pelindungan sosial sekaligus mendukung peningkatan kompetensi dan kesiapan kerja pekerja,” ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker pada Minggu (14/6/2026) kemarin.
Dia mengungkapkan manfaat yang dapat diperoleh peserta JKP meliputi bantuan uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan sesuai ketentuan, akses informasi pasar kerja, pelatihan kerja, serta bimbingan jabatan melalui konseling karier.
Secara khusus, layanan konseling karier yang diberikan oleh aparatur ketenagakerjaan atau pengantar kerja ini difokuskan untuk membantu peserta mengenali potensi, minat, dan kompetensi diri. Selain menyusun rencana karier baru, layanan ini juga berfungsi mengurangi stres akibat kehilangan pekerjaan serta memberikan rekomendasi pelatihan peningkatan keterampilan (reskilling).
Untuk dapat menjadi peserta dan menerima manfaat JKP, pekerja harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah, antara lain adalah Warga Negara Indonesia (WNI), berstatus sebagai pekerja penerima upah, belum berusia 54 tahun saat mendaftar, dan terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Selain itu, terdapat ketentuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang disesuaikan dengan skala usaha tempat bekerja seperti Usaha Mikro dan Kecil: Pekerja wajib terdaftar dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT), kemudian perusahaan menengah dan besar pekerja wajib terdaftar dalam program JKK, JKM, JHT, serta Jaminan Pensiun (JP).
“Kami mengajak pekerja untuk memahami syarat kepesertaan dan manfaat Program JKP agar dapat memanfaatkan seluruh layanan yang telah disiapkan pemerintah secara optimal,” pungkas Indah, dalam siaran pers yang diterima MANADONES. (gracey)





