AR jadi Andalan Terkini di KPP Pratama

MANADO – Untuk menunjang tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pejak (KPP) Pratama, maka kini wajib pajak (WP) yang terdaftar akan mendapat layanan dan pengawasan langsung dari Account Representative (AR).

Dimana, kehadiran AR ini sesuai dengan perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama, yang merupakan bagian dari program penataan organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang dilakukan sebagai bagian dari Rencana Strategis Direktorat Jendral Pajak (DJP) untuk tahun 2020-2024. “Kehadiran AR ini juga untu meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak. Sesuai dengan perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama yang mulai berlaku 1 Maret 2020 merupakan tahap pertama dari program penataan organisasi tersebut,” jelas Plh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Suluttenggomalut, Gatot Sulandoko dalam sambutannya pagi tadi, dalam kegiatan Perubahan Tugas dan Fungsi KPP Pratama, yang digelar di Kantor KPP Pratama Manado.

Bacaan Lainnya
Baca juga  Pajak Itu dari Kita dan untuk Kita

Plh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Suluttenggomalut, Gatot Sulandoko saat memberikan sambutan.

Dia menjelaskan bahwa, penataan KPP Pratama ditujukan untuk lebih memperluas basis perpajakan melalui kegiatan pengawasan potensi untuk mengumpulkan data lapangan. Dimana penataan ini dilakukan melalui penggabungan fungsi edukasi, pelayanan dan pemrosesan permohonan wajib pajak untuk efisiensi dan perbaikan layanan. Dan, penggabungan fungsi ekstensifikasi, pengawasan, dan pengumpulan data lapangan, serta memperbesar jumlah pegawai di area tersebut. “Tahap berikutnya dari program penataan organisasi adalah mengubah jumlah, tugas, dan fungsi KPP Pratama dan KPP Madya,” tuturnya lagi.

Disebutkan juga oleh Kepala KPP Pratama Bitung, Marasi Napitupulu bahwa perubahan ini dilakukan untuk mengajak para WP agar melaporkan kegiatan usaha mereka dengan sebenarnya. “Untuk para WP besar akan dilayani oleh pengawasan dan konsultasi atau sering disebut Waskon dua,” tambah Napitulu.  

Baca juga  Positif Covid-19 di Sulut Hari Ini Capai 40 Warga

Selain itu, sebagai bagian dari strategi ini, maka pengawasan termasuk kunjungan lapangan oleh petugas KPP Pratama akan lebih ditingkatkan agar DJP memperoleh data yang lebih banyak dan berkualitas tinggi. Dalam melaksanakan tugasnya termasuk melakukan kunjungan lapangan pegawai DJP wajib mengikuti kode etik, menjaga integritas, dan bersikap profesional. “Jadi apabila anda menemukan adanya indikasi pelanggaran segera laporkan melalui saluran pengaduan yang tersedia, seperti melalui email ke [email protected] atau secara online melalui wise.kemenkeu.go.id. Seluruh pengaduan akan kami tindaklanjuti dengan menjaga kerahasiaan pelapor,” tambah Kepala KPP Pratama Kotamobagu, Denny Tri Satrianto dan Kepala KPP Pratama Manado, Devyanus Polii. (graceywakary)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *