Perusahaan Pariwisata PT BMW Menangkan Gugatan

AIRMADIDI — Mampu memberikan bukti bukti yang sah secara hukum di depan majelis hakim selama persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi Minahasa Utara, membuat perusahaan pariwisata PT Bhineka Manca Wisata (BMW), yang menjadi tergugat mampu mementahkan gugatan penggugat, Lertje K atas lahan seluas 8 ribu M2 di Desa Paputungan Kecamatan Likupang Barat (Likbar).

Pasalnya, dalam sidang perkara gugatan Nomor 115/Pdt.G/2019/PN.Arm, siang tadi dengan agenda putusan oleh mejelis hakim yang dipimpin oleh Adhyaksa David Pradipta didampingi hakim anggota Haryanto Mamonto dan Steven Walukow dengan Panitera pengganti (PP) Syahdiana Syam ini, memutuskan menolak semua gugatan dari penggugat karena penggugat tidak bisa membuktikan obyek gugatan berupa tanah adalah tanah yang tidak pernah dijual, sementara tergugat mampu membuktikan dengan surat surat berkekuatan hukum dari instansi resmi pemerintah serta bukti pembayaran tanda pengalihan hak kepemilikan obyek perkara gugatan. “Putusan hasil persidangan ini adalah gugatan dari penggugat ditolak semuanya,” kata ketua Majelis hakim Adhyaksa usai mengetuk Palu sidang.

Bacaan Lainnya
Baca juga  BMW Classic Partner Pertama di Asia Diresmikan di Tangerang Selatan

Ketua majelis hakim, mengingatkan penggugat tentang upaya banding usai vonis ini, dengan waktu maksimal 14 hari usai putusan dibacakan. Dalam gugatan ini, penggugat juga menjadikan Polres Minut sebagai tergugat satu dan Kodim sebagai tergugat dua dengan pihak BPN/ATR Minut sebagai turut tergugat.

Dalam keterangan pers, David yang juga sebagai Humas PN Airmadidi menjelaskan bahwa kasus perdata sengketa lahan antara penggugat Lertje K dengan tergugat PT BMW masing-masing memiliki dalil atas kepemilikan lahan yang disengketakan di desa Paputungan. “Nah, dalil-dalil penggugat dan tergugat inilah yang kita periksa disidang lewat pembuktian bukti-bukti surat dari masing-masing pihak,” jelas David.(graceywakary)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *