MANADO – Tim khusus reaksi cepat penanganan tindak pidana Polda Sulawesi Utara (Sulut), Maleo berhasil mengamankan empat tersangka dugaan kasus pemalsuan data elektronik milik 40.090 warga, melalui Subscriber Identity Module (SIM) card dari perusahaan telekomunikasi IM3.
Para tersangka adalah TAK yang diamakan pada 19 Juli 2020 lalu di Manado merupakan petinggi di PT MDM selaku distributor SIM Card IM3 Ooredoo Sulut dengan jabatan Branch Manager, VRM oknum operator selular untuk wilayah Manado, kemudian tersangka FER operator selular untuk wilayah Kabupaten Minahasa dan Kota Tomohon yang ditangkap di Kota Tomohon pada 20 Juli 2020 dan oknum operator lainnya, AMP yang berkerja di wilayah Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolaang Mongodow (Bolmong). Menurut Kapolda Sulut, Irjen Pol. Royke Lumowa, para pelaku ini melanggar pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 UU nomor 11 tahun 2008 sebagaimana yang telah diubah UU Nomor 19 Tahun 2016, jo pasal 55 dan pasal 56 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda sebesar Rp12 Miliar.
Tim Maleo Polda Sulut juga menyita barang bukti berupa 37.040 kartu selular IM3 telah diregistrasi dengan nomor kartu tanda pengenal (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang lewat masa berlaku, ada juga 5.500 kartu selular IM3 yang telah diregistrasi dengan KTP dan KK dan masih berlaku, serta 7.042 kartu selular IM3 siap diregistrasi. Dijelaskan oleh Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, aksi para pelaku ini terungkap setelah pengakuan beberapa pengguna telepon gengam yang memiliki nomor SIM Card IM3, tidak sesuai dengan data yang terdaftar dalam register. “Jadi para pelaku telah mengumpulkan data warga yang sebelumnya telah ada dalam registasi mereka melalui internet. Dan, dibagikan ke operator untuk di aktivasi, selanjutnya diserahkan ke oknum BM im3 Sulut, TAK untuk didistribusikan ke sales dan menjualnya kembai pada masyarakat. Total data yang digunakan 40.090 warga,” tutur Abast pada media siang tadi, serta menyebut pengumpulan data warga tanpa persetujuan juga melanggar hukum, karena warga bisa dirugikan. “Nomor KTP dan KK, adalah nomor data utama warga Indonesia yang tidak boleh digunakan dan disebarluaskan tanpa persetujuan pemiliknya,” tegasnya lagi. (graceywakary)





