AIRMADIDI — Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut), telah menyiapkan sejumlah langkah dalam mengelolah keuangan daerah di masa pandemi ini.
Dijelaskan oleh Kepala Badan Keuangan Pemkab Minut, Petrus Macarau pada media siang tadi bahwa Bupati Vonnie Anneke Panambunan (VAP), sudah memberikan petunjuk yang berdasar pada keberpihakan pada pembangunan daerah dan masyarakat menghadapi corona virus disease 19 atau Covid-19 ini. Prioritas bantuan pada warga jadi hal yang utama selain pemasukan melalui pajak daerah. Khusus adanya keluhan tentang pencairan dana untuk perangkat desa, Macarau menyebut kan bahwa khusus pencairan yang sementara diselesaikan adalah untuk bulan Mei dan Juni, sedangkan untuk bulan Juli belum dilakukan karena masuk triwulan 3 dan masih bulan berjalan. “Untuk Dana Desa (Dandes) tahun 2020, dananya langsung dari pusat, dan tidak lewat Rekening Kas Umum Daerah atau RKUD,” jelasnya. Dia juga menuturkan sebelum pencairan, Badan Keuangan Pemkab hanya meneruskan rekomendasi berdasarkan usulan dari desa dan Dinas PMD. “Kami hanya memberikan rekomendasi kepada KPPN agar Dandes bisa dicairkan berdasarkan usulan dan permintaan dari desa serta Dinas PMD,” jelasnya.
Terkait Bagi Hasil Pajak Retribusi (BHPR) tahun 2019, ada beberapa desa yang belum direalisasikan karena tidak lunas pajak 100 persen.(Graceywakary)