AIRMADIDI — Masyarakat Minahasa utara (Minut), dianjurkan saat libur panjang selama tiga hari mendatang, dimbau untuk tidak berkumpul dan mengundang massa yang besar didalam satu area.
“Disiplinlah dengan protokol kesehatan. Libur dan cuti bersama, jangan dijadikan ajang kumpul-kumpul, lebih baik kami anjurkan untuk liburan di rumah saja, atau liburan tanpa kumpul-kumpul atau berkerumun. Mari gunakan masker jika berbicara, jaga jarak dan rajin cuci tangan,” tutur Penjabat sementara (Pjs) Bupati Minut, Clay Dondokambey dalam rilis media yang diterima MANADONES malam kemarin. Menurut Pjs Bupati, imbauan ini dikeluarkan mengingat hingga kini warga Minut yang terkonfirmasi positif Corona Virus Desease 19 atau Covid 19 sebanyak 387 orang, sesuai data Satgas Covid -19 Minut malam tadi.
Seperti diketahui libur panjang ini sendiri berdasarkan atas Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), telah menetapkan libur cuti bersama tahun 2020 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB). Menurut, SKB 3 Menteri yang ditetapkan pada 20 Mei 2020, menyatakan hari libur nasional bulan Oktober jatuh pada tanggal 29 Oktober 2020 yang merupakan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Sementara, untuk libur cuti bersama menurut SKB tersebut, jatuh pada tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 yang juga Maulid Nabi Muhammad SAW. Tiga hari libur itu, berada pada hari Rabu, Kamis dan Jumat. (graceywakary)





