AIRMADIDI — Momen hari sumpah pemuda kemarin (28/10), yang akan diangkat oleh Fekki Mamahit sebagai tulisan dalam media nya ternyata berbuah kejadian yang tidak menyenangkan buatnya.
Pasalnya, wartawan media online lokal ini sekitar pukul 16.30 wita berkunjung ke cafe MOD bersama beberapa temannya untuk menikmati kopi. Kemudian, datanglah tersangka JS alias Panglima dan kawan kawannya, Mamahit kemudian menghampiri Panglima dan memintanya untk memberikan tanggapan tentang Sumpah Pemuda.
“Saya melihat dia bisa dijadikan sumber berit maka saya datang dan berkata seperti ini. Ijin panglima, berhubung ini hari sumpah pemuda kalau bisa tim torpedo melakukan aksi bakti sosial dalam rangka hari sumpah pemuda ini, begitu,” tutur Mamahit. Namun Panglima menolak memberikan keterangan, dan mengusir wartawan biro Minut ini sambil melemparkan korek api menyala kearahnya. “Saya juga bingung, apa yang salah dengan masukkan saya ini,” tambahnya.Melihat hal yang tidak menyenangkan ini, Mamahit kemudian memilih kembali ke tempat duduknya di cafe yang terletak di kawasan pom bensin Airmadidi ini.
Selang beberapa menit kemudian, si panglima torpedo mendatanginya dan kemudian memukul kearah kepala Mamahit, sambil mengucap sumpah serapah. Melihat Mamahit tidak melakukan perlawanan, panglima torpedo kemudian meninggalkan MOD dengan membiarkan Mamahit yang sedang kesakitan, dengan menaiki kendaraan pribadinya meninggalkan MOD.
Tanpa menunggu lama, Mamahit juga langsung memilih ke Polres Minut bersama para saksi untuk membuat laporan penganiayaan yang melanggar pasal 351 KUHP, oleh Polres Minut laporan ini ditindaklanjuti dengan nomor Surat Tanda Terima Laporan Polisi 628/X/2020/Res Minut.
Atas aksi ini, Forum Jurnalis Biro Minut (Forjubir) melalui ketua nya mengutuk keras aksi ini. “Apa yang salah dengan memberikan atau meminta tanggapan. Apa selalu harus ada penganiayaan. Kami meminta aparat untuk menuntaskan penganiayaan ini dan kami juga meminta pertanggungjawaban dari oknum penganiaya tersebut,” tegas Joel sapaan akrabnya. (graceywakary)





