AIRMADIDI — Diduga terlalu asik, dan tertantang untuk mendapat keuntungan lebih besar dari permainan valuta asing (valas) dan saham, membuat CK alias Chris harus mengakhiri karirnya sebagai salah satu analisis terbaik se Sulawesi, dibalik jeruji besi.
Pasalnya, oknum pegawai teladan di kantor Pegadaian Airmadidi si Minahasa utara (Minut) ini, sore kemarin resmi digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Malendeng, Manado oleh aparat penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Airmadidi, karena diduga menjadi otak bobolnya dana Rp3,8 Miliar milik Pegadaian alias mengkorupsi dana negara untuk kepentingan pribadi. Dengan menggunakan rompi orange, Chris terlihat lesu dan enggan memberikan keterangan pada media. Namun, melalui penasehat hukumnya Adi Repi SH, Chris mengakui semua aksi tidak terpujinya dilakukannya sendiri. “Klien kami mengakui semua perbuatannya, dan sebagai penasehat hukum kami akan mendampinginya hingga ada nya putusan hukum tetap,” kata Repi.
Sementara itu Kepala Kejaksaa Negeri Minut, Fanny Widiastuti SH menjelaskan bahwa sang analis kredit ini diduga melanggar pasal 2:1 UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64:1 KUHP. Dan subsidair dengan pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64:1 KUHP. Walau begitu, Fanny menyebut tim penyidik tidak akan berhenti melakukan penyidikan atas kasus korupsi ini. “Kami akan memantau jalannya proses persidangan. Jika ada hal yang baru yang mengindikasikan adanya oknuk lain, maka akan kami akan mengusutnya,” jelas Kajari ramah ini, sembari menyebutkan prosea pelimpahan tersangka ke Malendeng, untuk menjadi tahana Pengadilan Negeri Airmadidi sudah melalui protap kesehatan Corona Virus Disease 19 atau Covid 19, dengan adanya pelaksanaan rapid test.
Kronologi korupsi ini, dijelaskan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Minut, Dian SH diduga bermula dari pengajuan kredit fiktif tersangka, dengan menggunakan data para nasabah pegadaian yang telah melunasi seluruh kewajibannya. “Semua pengajuan kredit fiktif oleh Chris ini disetujui. Aksinya selama setahun dari 2018 hingga 2019 terbongkar saat audit nasional datang ke kantor mereka di akhir 2019 lalu,” terang Dian, sambil menambahkan hasil pemeriksaan ini juga diakui semuanya oleh tersangka tanpa.ada paksaan. (graceywakary)





