Temuan Komnas HAM Adanya Serangan Awal dari FPI jadi Bukti Tidak adanya Unlawful Killing

JAKARTA, 10 JANUARI 2021 — Komnas HAM, ternyata telah menemukan bukti yang menegaskan adanya serangan lebih dahulu dari Laskar Front Pembela Islam (FPI) pada aparat keamanan di Tol Jakarta — Cikampek akhir tahun 2020 lalu.

Oleh pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI), Indryanto Seno Adji seperti yang dikutip dari rilis media humas Polri yang disebarkan oleh Humas Polda Sulawesi utara (Sulut), pagi tadi langsung mementahkan adanya makna Unlawful Killing atau adanya pembunuhan diluar hukum yang dilakukanal oleh aparat. “Jadi tidak ada makna, bahwa Polisi telah melakukan Unlawful Killing pada kejadian di Tol Jakarta — Cikampek. Karena ada satu catatan penting dari rekomendasi Komnas HAM terkait kematian Laskar FPI, yaitu serangan terlebih dahulu dilakukan oleh anggota FPI terhadap penegak hukum dalam hal ini, Polri,” kata Indriyanto.

Bacaan Lainnya
Baca juga  Kasus Ujaran Kebencian Natalius Pigai, Polri Terapkan Konsep Presisi

Dia juga menegaskan keputusan aparat kepolisian saat menjalankan tugasnya, dalam hal ini adalah bentuk pembelaan yang terpaksa, lantaran adanya upaya ancaman keselamatan jiwa aparat penegak hukum. “Yang dilakukan aparat penegak hukum justru sebaliknya, pembelaan terpaksa aparat itu adalah yang dibenarkan memiliki dasar legitimasi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukun karena ada serangan terlebih dahulu yang ancam jiwa,” ujarnya.

Dalam temuan investigasi Komnas HAM juga, disebutkan oleh Indryanto ada fakta kepemilikan senjata api dari anggota FPI tersebut. “Selain itu, rekomendasi dapat diliat ada related evidence terkait tembak menembak itu dugaan kepemilikan senpi oleh anggota FPI secara illegal jari semua ini memberikan klarifikasi bahwa Unlawful Killing terhadap kematian dua anggota FPI tidak ada kaitan dan tindakan aparat, dapat dibenarkan dan dipertangungjawabkan secara hukum,” tutupnya. (humaspolri — humaspolda/graceywakary)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *