TAHUNA, 18 AGUSTUS 2021 – Gara gara, anggaran pengadaan internet masuk desa tahun 2019 sebesar Rp1,1 miliar membuat semua kapitalaung (kepala desa/hukum tua) se Kecamatan Tamako, dipanggil oleh penyidik Polres Sangihe.
“Sampai saat ini, sudah 16 Kapitalaung yang telah kami panggil, baik itu di Kecamatan Manganitu maupun Kecamatan Tamako. Dan hari ini, yang dipanggil ada 8 kapitalaung lainnya dari Kecamatan Tamako dipanggil untuk penyidikan pada pukul 11.30 Wita, dua Kapitalaung di Kecamatan Tamako sudah datang dan menjalani pemeriksaan dari penyidik TIPIKOR Polres Sangihe,” kata Kapolres Sangihe AKBP Tony Budhi Susetyo, melalui Kasat Reskrim Polres Sangihe Iptu Kieffer FD Malonda yang ditemui media, siang tadi.
Dia menyebut, penyidikan ini dipimpin Kanit reskim Polres Sangihe, Ipda Rofly Saribatian, dimana dua Kapitalaung yang diperiksa masing-masing Kapitalaung Kampung Nagha II dan Kapitalaung Kampung Menggawa II Kecamatan Tamako. “Kami berharap yang kami panggil untuk bisa bekerjasama, dalam hal ini datang memenuhi panggilan untuk pengambilan keterangan sebagai saksi. Saat ini sudah dalam proses penyidikan, kalau ada Kapitalaung yang tidak memenuhi panggilan karena ada unsur kesengajaan, maka pihak penyidik bisa melakukan pemanggila secara paksa,” jelas Malonda.
Seperti diketahui kasus dugaan korupsi dalam pengadaan internet desa ini terjadi di Tahun anggaran 2019. Dimana, ada 101 Kampung dari 145 Kampung di Sangihe yang melakukan order dengan nilai mencapai Rp 6,06 Miliar. Dan mencuatnya kasus ini karena adanya dugaan markup yang diduga dilakukan secara berjamaah dan melibatkan sejumlah pihak.(Ryansengala)





