Dewan Pers Harap MK Tolak Uji Materi UU 40/99 tentang Pers yang Diajukan Mandagie Cs

Foto: Ketua Dewan pers Muh Nuh

MANADO, 12 OKTOBER 2021 – Dewan Pers berharap, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima alias menolak, gugatan uji materi dari UU nomor 40 tahun 1999 pers.

Bacaan Lainnya

 

Ini dikatakan oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Agung Dharmajaya, seperti dikutip MANADONES dari www.cnnindonesia.com sore tadi. “Jika MK menerima, maka ini sangat merugikan dan melemahkan fungsi Dewan Pers. Jadi, harapan kami, MK menolak,” kata Agung.

Baca juga  Berburu Takjil Ramadan di Tidore Tahuna

 

Sebelumnya, mantan wartawan biro politik dan keamanan Manado, Heintje Grontson Mandagie, dan dua rekannya yang kini bekerja di Jakarta Hans M Kawengian, dan Soegiharto Santoso telah mengajukan gugatan uji materi atas fungsi Dewan Pers, yang mana gugutan tersebut telah masuk dalam proses di MK.

 

Mandagie Cs sendiri mengajukan gugatan uji materi yang lebih spesifik tentang Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU 40/1999.

 

Para penggugat, seperti dikutip dalam laman MK menyebut pasal tersebut merugikan mereka sebagai pekerja pers dan hak konstitusional mereka.

 

Ditambahkan Agung, Mandagie CS sebelumnya telah mengajukan serupa ke PN dan PTUN, namun kedua lembaga hukum ini menolak gugatan tersebut yang sama artinya bahwa hal ini sudah berkekuatan hukum.

Baca juga  Di Final 100 Meter Putri Sea Games Sprinter Minsel samai Rekor Nasional

 

MK sendiri pada sidang Senin (11/10) kemarin, jika fungsi Dewan Pers hanya sebagai fasilitator dalam penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-Undang Pers.

 

Sementara Mandagie, yang sempat dimintai keterangan melalui media sosialnya, Facebook menyebut apa yang mereka ajukan adalah hal lumrah dan kepentingan jurnalistik nasional kedepannya. (graceywakary)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *