Platform Ibarat Robin Hood, Dewan Pers Dorong Penguatan Hak Cipta

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyampaikan sambutan dalam acara diskusi penguatan hukum karya jurnalistik bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan asosiasi pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

 

 

Bacaan Lainnya

 

 

 

 

JAKARTA, 23 APRIL 2026 (ANTARA) – Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengibaratkan dominasi platform digital raksasa dewasa ini sebagai Robin Hood modern sehingga penguatan hak cipta karya jurnalistik perlu didorong demi mendukung industri pers.

 

Komaruddin, saat diskusi penguatan hukum karya jurnalistik bersama Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dan asosiasi pers lainnya mengatakan platform digital tampak dermawan, tetapi ternyata mengambil karya media massa tanpa kompensasi.

 

“Platform itu mirip Robin Hood. Dia kasih apa saja (ke pengguna), tetapi dari (hasil) maling, mencuri, mengambil dari mana saja: dari berita, entah dari buku, dari koran,” kata dia di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis.

 

Menurut dia, pada satu sisi, platform digital bersifat filantropis dengan menyediakan akses informasi luas dan gratis. Ia mencontohkan betapa platform mempermudah mahasiswa, akademisi hingga masyarakat umum untuk mencari data bahkan belajar agama.

Baca juga  Ditaklukkan Brentford 2-3, Liverpool Catat Empat Kekalahan Beruntun

 

“Platform itu layaknya mal yang menyediakan apa saja dan itu tidak hanya diskon, gratis. Sampai-sampai ada ungkapan ‘palugada’, apa yang lu minta gua ada. Jadi, kita cari apa saja itu ada,” ujarnya. Namun, di balik itu, Komarudin menyoroti sisi gelap platform digital yang pada akhirnya membawa dilema bagi industri media massa, yakni platform mengambil informasi dari kerja keras pihak lain tanpa memberikan imbalan yang layak.

 

Dia menilai praktik tersebut berdampak pada kesehatan finansial media arus utama. Dominasi platform digital dalam menyerap iklan membuat pendapat media konvensional menurun drastis. “Sampai harus PHK (pemutusan hubungan kerja) karena revenue-nya (pendapatan) berkurang,” kata dia.

 

Menyikapi persoalan itu, Komaruddin menekankan urgensi regulasi mengenai publisher rights atau hak cipta penerbit. Ia menekankan harus ada keseimbangan dan kompensasi yang adil antara platform digital dan media massa sebagai penyedia konten.

 

Bagi dia, pers harus disehatkan terlebih dahulu, baik dari sisi finansial maupun kualitas sumber daya manusia agar dapat menjalankan fungsinya dalam membangun bangsa. “Agar pers bisa ikut membangun masyarakat yang sehat, maka dalam diri pers sendiri juga harus sehat lebih dahulu,” ucap Komaruddin.

Baca juga  OJK Cabut Ijin Usaha Kresna Life Milik PT Asuransi Jiwa Kresna

 

Sementara itu, Menkum Supratman Andi Agtas menggaransi bahwa karya jurnalistik akan dilindungi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang tengah dibahas di DPR. “Saya mewakili pemerintah, sudah menggaransi dan saya sudah menggagas itu membicarakannya sudah sekian lama dengan teman-teman media semua,” kata Supratman.

 

Dia mengaku sudah berkomunikasi dan menjaring pendapat dari berbagai organisasi pers, termasuk pemimpin redaksi media. Ia mengakui perlindungan terhadap karya jurnalistik dibutuhkan, terlebih di era disrupsi digital saat ini.

 

Mengenai rumusan norma perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta nantinya, Supratman mengatakan masih perlu diskusi lebih lanjut. Terlepas dari itu, dia menekankan, pemerintah memiliki tugas untuk melindungi hak kekayaan intelektual.

Oleh Fath Putra Mulya

Editor : Benardy Ferdiansyah

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *