AIRMADIDI, 14 DESEMBER 2021 — Aksi Bupati Joune Ganda, yang menjadikan Jemmy Kuhu sebagai Kepala Dinas Pangan dan mengangkat Revino Dondokambey sebagai Plh Sekretaris Daerah (Sekda) pagi tadi, menjadi perbincangan hangat sebagian besar warga Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Ini bukan tanpa alasan, Kuhu dikenal sebagai birokrat senior dan telah menjabat sebagai Sekda Minut selama empat tahun, hari ini digantikan oleh Dondokambey dengan status Plh. Salah satu netizen, Chenny Badar yang melakukan aktivitas di Kantor Bupati Minut mengaku kaget dan heran.
“Sekda adalah jabatan tertinggi dan Kuhu kini jadi kepala dinas. Rasanya aneh, mungkin itu adalah kebijakan dan hak bupati, tapi apakah ini sesuai mekanisme,” ungkap Badar.
Senada juga dikalangan ASN yang mengaku kaget, namun mereka menyebut ini adalah hak bupati.
Pengamat pemerintahan, Taufik Tumbelaka pada MANADONES sore tadi melalui pesan singkatnya yang menyebut, walau pengangkatan pejabat adalah hak pemimpin alias bupati namun wajib ada pertimbangannya. “Karena Jabatan Sekda dan Kadis itu beda, beda eselon. Mungkin baiknya juga dicek lagi ke Badan Kepegawaian di Minut,” ungkap Taufik
Dia, juga menerangkan bahwa jabatan sekda adalah eselon II/a, dan kadis atau Kaban adalah eselon II/b.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian pendidikan dan kepelatihan Pemkab Minut, Styvi Watupongoh hanya memberi penjelasan singkat, yang menyebut pengangkatan Kuhu sebagai Kadis Pangan dan pengangkatan Dondokambey sebagai Plh Sekda Minut semua ada dasarnya dan sudah sesuai aturannya. (graceywakary)