MANADO, 1 DESEMBER 2022 (ANTARA) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Utara menyebutkan badan usaha dapat melakukan penangguhan penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang baru.
“Diberikan kesempatan untuk ajukan penangguhan,” sebut Kepala Disnakertrans Sulut, Erny Tumundo di Manado, Rabu kemarin (30/11). Tata cara penangguhan penerapan UMP ini dilakukan pengusaha kepada Gubernur melalui Kepala Disnakertrans di masing-masing daerah. “Apabila ada badan usaha yang tidak sanggup menerapkan UMP maka diberikan kesempatan satu tahun mengajukan penangguhan kepada pemerintah lewat disnakertrans,” katanya.
Apabila dalam kurun waktu yang diberikan tidak ada permohonan penangguhan, maka secara otomatis semua badan usaha setuju terhadap UMP yang baru saja ditetapkan. “Apabila ada yang tidak ikuti (menerapkan UMP baru) maka silahkan melapor ke dinas tenaga kerja setempat di kabupaten dan kota dan juga disnakertrans provinsi,” katanya.
Gubernur Olly Dondokambey menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara sebesar Rp3.485.000 atau naik sebesar 5,24 persen dari UMP sebelumnya Rp3.310.723. “Kita sudah umumkan sehingga angka disepakati mengikuti inflasi di Sulut yaitu lima persen yaitu 5,24 persen,” sebut Gubernur.
Menurut dia, ditetapkannya besaran UMP saat ini adalah satu hal baik atas kerja sama para pengusaha, serikat pekerja dan pemerintah sehingga diharapkan memberikan manfaat besar. “Pengusaha bisa melihat bahwa investasi di Sulut kondusif, semua bisa kita jaga. Di tempat-tempat lain menjelang penetapan UMP biasanya ada demo, tapi di sini disadari bahwa investasi itu penting,” ujarnya. (antara)
Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor : Budi Santoso