Komandan Lanal Tahuna Beber 14 Tugas Pokok TNI selain Berperang

TAHUNA, 14 JULI 2023 — Komandan Lanal (Dan Lanal) Tahuna, Kolonel Laut (P) Mohamad Bayu Pranoto, menegaskan bahwa kehadiran aparat pertahanan di tengah masyarakat, adalah ikut memberikan rasa aman serta penegakan hukum dengan menjaga keamanan wilayah laut.

 

Bacaan Lainnya

Selain itu, Dan Lanal juga membeberkan 14 tugas pokok TNI ditengah masyarakat selain berperang. “Kami memang memiliki tugas pokok operasi militer selain perang atau OMSP sesuai UU RI nomor 34 tahun 2004, pasal 7 ayat 2, Tentara Nasional Indonesia (TNI) AL khususnya Pangkalan TNI AL (Lanal) Tahuna memiliki wewenang dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut serta membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan serta penyeludupan,” tegasnya dihadapan media pagi tadi.

 

Ia juga menerangkan, selama ini Lanal Tahuna dalam melakukan sweping barang ilegal di kapal penumpang yang ada di Pelabuhan Nusantara Tahuna memiliki dasar hukum atau aturan yang masuk dalam tugas pokok TNI selain perang. “Jika ada, yang mempertanyakan kewenangan Lanal dalam melakukan sweping di kapal penumpang, maka masyarakat harus tahu, angkatan laut itu khususnya Lanal Tahuna memiliki kewenangan selaku penyidik tindak pidana di wilayah laut teritorialnya. Dan, sebagai penegak hukum dan kedaulatan di wilayah laut, angkatan laut memiliki prosedur tetap yakni pengejaran, penangkapan dan penyelidikan,” ungkapanya.

Baca juga  Menikmati Kota Ternate dengan DAW Charity Ride Bersama IMHM Malut

 

Ini disebutnya, mulai dari laut pedalaman sampai kapal-kapal yang sandar di pelabuhan masuk kewenangan TNI AL. Sehingga jika ada informasi yang kami dapat terkait barang seludupan di kapal penumpang, maka TNI AL harus melakukan operasi. Adapun ke –14 tugas pokok TNI selain perang adalah pertama mengatasi gerakan separatis bersenjata. Kedua, mengatasi pemberontakan bersenjata. Ketiga, mengatasi aksi terorisme. Keempat, mengamankan wilayah perbatasan.

 

Kelima, mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis. Keenam, melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri. Ketujuh, mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya. Kedelapan, memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta. Kesembilan, membantu tugas pemerintahan di daerah. Kesepuluh, membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang. Kesebelas, membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia.

Baca juga  Operasi Zebra Samrat di Sangihe Targetkan Empat Sasaran ini

 

Keduabelas, membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan. Ketigabelas, membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue). Dan keempat belas adalah membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan. Danlanal menambahkan, dalam kegiatan operasi misalnya menggagalkan peredaran barang ilegal yang masuk di wilayah Sangihe melalui kapal penumpang, pihaknya tidak akan memberitahu pihak manapun karena untuk menghindari kebocoran Informasi. “Dan yakinlah, serta percayakan kepada kami, selama saya menjabat tidak ada satu tetes pun barang bukti yang hilang,” tegas Danlanal.(Ryansengala)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *