MANADO, 13 FEBRUARI 2024 – Pengamat pemilihan umum (pemilu) dan politik dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Dr Ferry Daud Liando, memberikan masukan pada Sulawesi utara (Sulut), menjelang Pemilihan Umum (Pemilu), yang akan digelar mulai besok pagi.
Dalam siaran pers yang diterima MANADONES, Liando mengurai tentang pemilih Pemilu kali ini, dibagi dalam tiga kategori yakni pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan pemilih yang masuk sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK). Menurutnya, pemilih yang masuk dalam DPT adalah pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap dan akan memilih di TPS sesuai domisili yang tertera dalam KTP.
Kemudian untuk pemilih yang masuk dalam DPTb adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun oleh karena keadaan tertentu tidak bisa memilih di TPS sesuai domisili KTP dan pindah memilih di TPS tertentu di daerah pemilihan lain. Sementara untuk pemilih khusus, adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT namun pada saat hari pemungutan suara yang bersangkutan telah berhak untuk memilih. Mereka itu adalah telah berumur 17 tahun, telah menikah, telah pensiun dari TNI/Polri dan pencabutan status hukum yang menyebabkan seseorang bisa memilih.
Untuk itu, Liando meminta agar para petugas yang masuk sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS, pengawas di Tempat Pemugutan Suara atau TPS, saksi peserta Pemilu, pemantau atau masyarakat harus memahami betul status masing-masing pemilih karena perlakuan terhadap masing-masing pemilih menjadi beda. “Tidak semua akan mencoblos di waktu yang sama, dan tidak semua pemilih akan mendapat kelima jenis surat suara,” kata Liando dikutip dalam siaran pers ini. Disini, disebutkan bahwa, untuk pemilih DPT waktu coblos dimulai jam 07.00 hingga jam 13.00 dengan memperoleh 5 jenis surat suara. Sementara bagi pemilih DPTb dianjurkan datang pada jam 11 atau 2 jam sebelum TPS di tutup. Bagi pemilih DPTb tidak semua berhak mendapatkan 5 jenis surat suara.
Khusu hal hal yang juga wajib diketahui, adalah jika ada pemilih pindahan ke TPS kecamatan lain tapi masih dalam satu dapil DPRD Kabupaten/kota yang sama, maka masih berhak untum mendapatkan kelima jenis surat suara. Jika pindah kecamatan, tapi dapil kabupaten/kota sudah berbeda dan dapil provinsi masih sama maka jenis surat suara yang diterima yakni hanya surat suara untuk DPRD Provinisi, DPD, DPR RI dan Pilpres. Jika pindahan dari provinsi lain, maka surat suara yang dicoblos hanya satu yakni pilpres.
Pengamat ini, juga berharap agar pemilih DPK tidak lupa membawa KTP atau dokumen kependudukan lainnya, agar bisa mencoblos hanya di jam 12.00 wita. “Bagi pemilih DPK, dapat mencoblos sepanjang surat suara masih tersedia di TPS. Jadi pemilih DPK hanya pemilih cadangan. Dianjurkan kepada pemilih DPK banwa jika surat suara sudah habis di TPS dapat meminta informasi ke KPPS untuk memilih di TPS terdekat,” jelasnya. Pengawasan, juga mendapat perhatiannya, alias wasjib diperketat agar pemilih DPTb mendapatkan 5 jenis suara utuh, dan jangan sampai pemilih DPT tidak mendapatkan surat suara karena KPPS mempriortaskan pemilih DPK. (graceywakary)