MANADO, 9 APRIL 2026 – BPJS Ketenagakerjaan, resmi meluncurkan program keringanan iuran sebesar 50 persen bagi pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).
Kebijakan yang berlaku untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) ini akan berlangsung hingga Desember 2026 mendatang. Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan implementasi dari Asta Cita Presiden Prabowo dalam memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM).
Program ini bertujuan menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja melalui akselerasi ekonomi inklusif. “Inilah bukti negara sangat peduli terhadap perlindungan seluruh pekerja Indonesia, khususnya di sektor informal. Kami mengajak para pekerja memanfaatkan kesempatan ini agar tidak ada lagi yang bekerja tanpa perlindungan,” ujar Agung dalam keterangan resminya, yang diterima MANADONES.
Melalui program ini, pekerja mandiri baik peserta baru maupun yang sudah aktif cukup membayar iuran sebesar Rp8.400 per bulan selama periode April hingga Desember 2026. Jika peserta ingin langsung membayar untuk periode sembilan bulan tersebut, total iuran yang dikenakan hanya sebesar Rp75.600.
Meski mendapatkan potongan harga, Agung memastikan tidak ada penurunan kualitas layanan maupun manfaat. Peserta tetap mendapatkan hak penuh, meliputi perawatan medis akibat kecelakaan kerja tanpa batas biaya, santunan kematian maksimal Rp42 juta, santunan kecelakaan kerja maksimal Rp70 juta, dan beasiswa pendidikan untuk dua orang anak hingga maksimal Rp174 juta.
Kebijakan ini turut disambut positif di tingkat daerah. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado, dr. Maulana Anshari Siregar, menyebutkan bahwa iuran yang terjangkau ini diharapkan mampu meningkatkan cakupan perlindungan di wilayahnya. “Kami melihat masih banyak pekerja BPU di Manado dan sekitarnya yang belum terlindungi. Dengan iuran yang ringan ini, tidak ada lagi alasan bagi pekerja untuk merasa keberatan menjadi peserta,” tutur Maulana.
Untuk memudahkan masyarakat, pendaftaran dan pembayaran iuran kini dapat dilakukan melalui berbagai kanal digital seperti aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, hingga mitra pembayaran seperti ritel modern (Indomaret/Alfamart), Kantor Pos, dan dompet digital. (gracey wakary)





