Kanwil DJP Suluttenggomalut Blokir Rekening 263 WP Penunggk Pajak

Kanwil DJP Suluttenggomalut terus menghimbau para WP untuk taat pajak.

MANADO, 27 MEI 2024 – Sebanyak 263 wajib pajak (WP), pada Selasa (21/5) lalu, resmi diblokir rekeningnya oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut).

 

Bacaan Lainnya

Langkah tegas ini diambil oleh Kanwil DJP Suluttenggomalut, serentak bersama dengan sepuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang tersebar di empat provinsi, yakni Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara. Kesepuluh kantor pajak tersebut adalah KPP Pratama Bitung, KPP Pratama Gorontalo, KPP Pratama Kotamobagu, KPP Pratama Luwuk, KPP Pratama Manado, KPP Pratama Palu, KPP Pratama Tahuna, KPP Pratama Ternate, KPP Pratama Tobelo, dan KPP Pratama Tolitoli. Dimana pemblokiran dilakukan, karena WP memiliki utang pajak yang totalnya senilai Rp87.868 miliar.

Baca juga  Walau Pandemi Kanwil Suluttenggomalut Mampu Lampaui Target Penerimaan Hingga 100,41Persen

 

Seperti yang dijelaskan dalam siaran pers Kanwil DJP Sulluttengomalut, yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Suluttenggomalut, Joga Saksono, diterangkan kegiatan pemblokiran ini, dilaksanakan berkolaborasi dendengan beberapa Kantor Pusat Lembaga Jasa Keuangan Sektor Perbankan di wilayah Jakarta dan Tangerang. “Kegiatan ini merupakan salah satu upaya dari Kanwil DJP Suluttenggomalut untuk merealisasikan target penerimaan pajak di tahun 2024. Pemblokiran ini, dilakukan terhadap Penunggak Pajak yang masih belum melunasi pajaknya hingga waktu yang ditentukan,” tutur Joga.

 

Sebelumnya, Kanwil DJP Suluttenggomalut telah berupaya melakukan kegiatan penagihan aktif berupa pengiriman Surat Teguran dan dilanjutkan dengan menyampaikan Surat Paksakepada Penunggak Pajak yang tidak memperlihatkan itikad baik. Kegiatan pemblokiran ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa jo. Pasal 29 dan Pasal 30 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Sesuai dengan Pasal 29 dan Pasal 30 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023, permintaan pemblokiran dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak secara tertulis. Atas permintaan pemblokiran tersebut, Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan atau Entitas Lain akan melakukan pemblokiran sebesar jumlah Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak terhadap Penanggung Pajak yang identitasnya tercantum dalam permintaan pemblokiran. “Sebagai tindakan ultimum remedium, kegiatan pemblokiran harus mampu memulihkan kerugian pada pendapatan negara dalam rangka restorative justice, serta dapat memberikan efek jera bagi para Penunggang Pajak,” katanya. (graceywakary)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *