Akhir Maret, Laporan SPT Tahunan Tembus 10 Juta

Petugas melayani peserta wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Jumat (27/3/2026). Data Ditjen Pajak menyebut progres pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) per 25 Maret 2026 telah mencapai 9.072.935 SPT. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/wpa. (ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS)

 

 

Bacaan Lainnya

 

 

 

 

JAKARTA, 31 MARET 2026 (ANTARA) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah menembus 10 juta per 30 Maret 2026.

 

“Untuk periode sampai dengan 30 Maret 2026, tercatat 10.124.668 SPT,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

 

Untuk tahun buku Januari—Desember 2025, wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan terdiri atas 8.877.779 wajib pajak orang pribadi karyawan, 1.039.175 wajib pajak orang pribadi non karyawan, 205.752 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 145 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Baca juga  Bersiap Hadapi Dampak La Nina

 

Sedangkan untuk SPT beda tahun buku yang mulai dilaporkan 1 Agustus 2025, rinciannya yaitu 1.795 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 22 wajib pajak dalam mata uang dolar AS. Terkait Coretax DJP, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun mencapai 17.367.922 wajib pajak.

 

Jumlah itu terdiri atas 16.310.079 wajib pajak orang pribadi, 967.121 wajib pajak badan, 90.495 wajib pajak instansi pemerintah, dan 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Sebagai catatan, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026 dari semula 31 Maret 2026.

 

DJP pun resmi menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam pengumuman Direktorat Jenderal Pajak Nomor PENG-28/PJ.09/2026. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa batas waktu normal pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 tetap pada 31 Maret 2026.

Baca juga  Komdigi Salurkan Internet Gratis ke Sekolah Terdampak Bencana di Sumut

 

Meski demikian, wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT atau melakukan pembayaran setelah tanggal tersebut hingga 30 April 2026 tidak akan dikenakan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga. Selain itu, otoritas pajak juga tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak selama periode relaksasi. Apabila sanksi administratif telah telanjur diterbitkan, DJP akan menghapusnya secara jabatan.

 

Oleh Imamatul Silfia

Editor : Agus Salim

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *