MANADO, 13 JANUARI 2025 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP), per 1 Januari telah mengimplementasikan penggunaan aplikasi Coretax, pada semua Wajib Pajak (WP).
Walau pun sempat terkendala, namun perbaikan terus dilakukan di aplikasi Coretax, untuk kenyamanan penggunaannya. Dalam siaran pers DJP yang diterima MANADONES belum lama ini, masyarakat diimbau untuk bisa mengajukan pertanyaan seputar penggunaan aplikasi Coretax, saat mengalami kendala. Daftar pertanyaan ini bisa diajukan dan dilihat jawabannya melalui tautan www.pajak.go.id. “Dan apabila wajib pajak menemui kendala, bisa juga menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti.
Dia juga menambahkan, terkait implementasi Coretax DJP, Wajib Pajak tidak perlu khawatir adanya pengenaan sanksi administrasi, apabila dalam masa transisi terdapat keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak. “Kami akan terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan seluruh aplikasi yang terdapat dalam Coretax DJP, termasuk peningkatan kapasitas Coretax DJP,” tambah Dwi. (agung koyongian)