Bingung Gunakan Coretax Hubungi www.pajak.go.id atau Kring Pajak 1500 200

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti.

MANADO, 13 JANUARI 2025 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP), per 1 Januari telah mengimplementasikan penggunaan aplikasi Coretax, pada semua Wajib Pajak (WP).

 

Bacaan Lainnya

Walau pun sempat terkendala, namun perbaikan terus dilakukan di aplikasi Coretax, untuk kenyamanan penggunaannya. Dalam siaran pers DJP yang diterima MANADONES belum lama ini, masyarakat diimbau untuk bisa mengajukan pertanyaan seputar penggunaan aplikasi Coretax, saat mengalami kendala. Daftar pertanyaan ini bisa diajukan dan dilihat jawabannya melalui tautan www.pajak.go.id. “Dan apabila wajib pajak menemui kendala, bisa juga menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti.

Baca juga  Puncak BI Goes to School Championship: Mapalus Pendidikan Hadirkan Candil dan Andmesh

 

Dia juga menambahkan, terkait implementasi Coretax DJP, Wajib Pajak tidak perlu khawatir adanya pengenaan sanksi administrasi, apabila dalam masa transisi terdapat keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak. “Kami akan terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan seluruh aplikasi yang terdapat dalam Coretax DJP, termasuk peningkatan kapasitas Coretax DJP,” tambah Dwi. (agung koyongian)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *