Gerindra Tepis Hasto Belum Ditahan KPK karena Megawati Telepon Prabowo

Arsip foto - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2024). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

 

 

Bacaan Lainnya

 

 

 

 

JAKARTA, 13 JANUARI 2025 (ANTARA) –  Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar bahwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto belum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi karena Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menelepon Presiden RI Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Partai Gerindra.

 

“Kalau ada pertanyaan (terkait), tidak ada hubungannya dengan Pak Prabowo atau Gerindra. Belum ada (Prabowo ditelepon Megawati),” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin. Dasco tidak menampik bahwa banyak pihak yang menanyakan kepada dirinya terkait kabar tersebut. Namun, dia menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. “Ada beberapa pihak yang menanyakan hal serupa, tetapi menurut saya bahwa kewenangan dalam penegakan hukum kan memang oleh KPK sehingga apa yang mungkin ditanyakan atau yang terjadi hari ini tentunya sudah melalui proses-proses yang terjadi di sana,” ujarnya.

Baca juga  STY Dapat Golden Visa dariJokowi

 

Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto belum ditahan karena masih ada beberapa saksi yang belum diperiksa. “Hasil koordinasi saya dengan penyidik, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dia menerangkan saksi-saksi tersebut, antara lain mantan terpidana dalam kasus suap Harun Masiku, Saeful Bahri, dan anggota DPR RI Maria Lestari. Oleh karena itu, penyidik KPK menilai saat ini belum perlu dilakukan penahanan terhadap Hasto.

Baca juga  BIG Target Peta Dasar Indonesia Setara dengan Google dalam Empat Tahun

 

“Penyidik menilai belum diperlukan dilakukan penahanan dan tentunya bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas ini siap untuk dilimpahkan maka proses tersebut akan dilanjutkan,” ujarnya. Hasto Kristiyanto pada Senin memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Ia diperiksa selama 3,5 jam sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.27 WIB. Hasto ditetapkan sebagai salah satu dari dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku pada Selasa, 24 Desember 2024.

Pewarta : Melalusa Susthira Khalida

Editor : Didik Kusbiantoro

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *