MANADO, 14 JANUARI 2025 – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, secara tegas menjelaskan bahwa data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), bukanlah satu satunya faktor yang menentukan dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR).
“SLIK berisi informasi yang bersifat netral dan bukan merupakan informasi daftar hitam. SLIK digunakan untuk meminimalisir asymmetric information (moral hazard dan adverse selection), dalam rangka memperlancar proses kredit atau pembiayaan dan penerapan manajemen risiko oleh lembaga jasa keuangan atau LJK,” kata Mahendra dalam Konferensi Pers OJK terkait penyediaan 3 juta hunian serta perluasan kewenangan OJK di bidang pengawasan aset kripto, derivatif keuangan dan koperasi open loop, yang digelar secara online dengan fasilitas meeting zoom.
Penggunaan SLIK, dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan diurai Mahendra, merupakan salah satu informasi yang dapat digunakan dalam analisis kelayakan calon debitur dan bukan merupakan satu-satunya faktor dalam pemberian kredit atau pembiayaan. Juga diterangkan, tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan untuk debitur yang memiliki kredit dengan kualitas non-lancar, termasuk apabila akan dilakukan penggabungan fasilitas kredit atau pembiayaan lain, khususnya untuk kredit atau pembiayaan dengan nominal kecil. Hal ini ditunjukkan dengan praktik yang telah dilaksanakan oleh LJK, dimana per November 2024, tercatat sebesar 2,35 juta rekening kredit baru diberikan oleh LJK kepada debitur yang sebelumnya memiliki kredit non-lancar dari seluruh pelapor SLIK.
Selain itu diungkap juga dalam konfrensi pers yang diikuti 122 jurnalis ekonomi seluruh Indonesia, OJK juga menyiapkan kanal pengaduan khusus pada Kontak 157 untuk menampung pengaduan, jika terdapat kendala dalam proses pengajuan KPR untuk MBR dimaksud. Ini termasuk laporan mengenai adanya Surat Keterangan Lunas (SKL) dari kredit atau pembiayaan di LJK lain yang datanya belum dikinikan sesuai pelaporan SLIK dan apabila terdapat kesulitan untuk melakukan pelunasan. “Untuk menangani pengaduan dimaksud dengan lebih cepat dan efektif, maka OJK akan membentuk satuan tugas khusus bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dan stakeholder lainnya,” tambahnya. (graceywakary)