MANADO, 17 JANUARI 2025 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP), meminta para wajib pajak (WP) dan masyarakat Sulawesi utara (Sulut), untuk mewaspadai aksi penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP, yang akhir-akhir ini kembali marak terjadi.
Dalam siaran pers yang diterima MANADONES darI DJP melalui Humas Kanwil DJP Sulutgmalut siang tadi diterangkan, ada lima jenis modus penipuan yang dilakukan oleh oknum penipu yaitu pertama phising, yaitu oknum penipu mengaku berasal dari DJP baik melalui sambungan telepon, email, atau pesan teks dengan memanipulasi korban supaya memberikan data pribadi. Kedua, pharming, yaitu oknum penipu mengarahkan korban ke situs web palsu. Ketiga, sniffing, yaitu oknum penipu meretas informasi dari perangkat korban dan mengakses aplikasi yang menyimpan data penting. Keempat adalah modus money mule, yaitu oknum penipu menjebak korban untuk mentransfer uang. Dan yang kelima adalah social engineering, yaitu oknum penipu melakukan manipulasi psikologis korban untuk memperoleh informasi penting.
Dalam siaran pers yang ditandatangani oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti ditegaskan modus penipuan tersebut, bukanlah modus yang baru muncul bersamaan dengan implementasi Coretax DJP. “Namun demikian, implementasi Coretax DJP saat ini disalahgunakan oleh oknum penipu untuk kembali melancarkan aksi yang tidak bertanggung jawab,” kata Dwi dalam siaran pers ini. Untuk itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melayani seluruh permintaan yang tidak sesuai dengan standard operating procedures (SOP) administrasi perpajakan yang diatur dalam ketentuan yang telah ditetapkan.
Seperti panggilan telepon atau pesan WhatsApp (WA) dari pihak yang mengaku-ngaku sebagai pejabat atau pegawai DJP dan meminta untuk melakukan update data, mentransfer pembayaran tunggakan pajak, memproses kelebihan pembayaran pajak. Dia juga mengingatkan untuk tidak mengikuti permintaan download aplikasi (.apk) terkait tunggakan pajak, atau permintaan download aplikasi m-Pajak palsu, serta permintaan untuk mengakses atau mengeklik link yang menyerupai domain milik DJP. “Dan jangan juga mengiyakan permintaan pembayaran bea meterai atau transfer dana seolah-olah untuk kepentingan layanan pajak, dan permintaan untuk membuka isi email dari pengirim selain domain pajak.go.id,” ujarnya.
Diimbau juga, apabila menerima masyarakat dan WP menerima permintaan sebagaimana tersebut di atas, dapat melakukan konfirmasi kebenarannya melalui saluran kantor pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email [email protected], akun X @kring_pajak, situs https://pengaduan.pajak.go.id, atau live chat pada https://www.pajak.go.id. (graceywakary)