MANADO, 14 Februari 2025 – Berbekal secarik kertas kwitansi pembelian tanah tahun 1978 yang lusuh, Lifnilin Kahuluge warga Alung Banua Lingkungan II Kecamatan Bunaken Kepulauan, Manado bersama 10 tetangganya siap menjalani proses pemeriksaan oleh aparat yang ada di Polresta Manado.
Bagi Kahuluge menginjakkan kaki di Polres Manado adalah yang pertama kali dilakukannya, namun dirinya tak gentar, karena merasa tak bersalah. “Surat ini adalah surat pembelian tanah yang kini menjadi tempat tinggal kami. Saya bingung dan kaget saat tahu, bahwa saya dan 10 warga yang lainnya yang juga tinggal di area yang sama dengan saya disebut telah menduduki tanah secara sepihak,” ujar Kahuluge didampingi kuasa hukumnya, Irlen Rumengan. Dia juga menjelaskan bahwa selama ini mereka tinggal tidak pernah merasa terancam seperti ini. “Sebagai warga negara, kami meminta perlindungan kepada Kapolda dan Kepala Balai Taman Laut Bunaken, karena yang kami dengan tanah yang kami duduki tanah masih termasuk dalam tanah konservasi,” tambahnya.
Terlihat, sekira pukul 11.00 Wita para warga Alung Banua ini menjalani proses pemeriksaan, karena menjadi terlapor atas laporan dugaan penyerobotan tanah, atas hak milik pelapor Nancy Angela Hendriks. Pada MANADONES, Rumengan kemudian menjelaskan tanah yang diduduki oleh kliennya kini masuk dalam lahan konservasi dari Balai Taman Laut Bunaken, “Klien kami dilapor melakukan penyerobotan dan melanggar Pasal 387 KUHP tentang penyerobotan tanah lahan,” ungkap Rumengan. (agung koyongian)