Dit PPA PPO Kembangkan Layanan Pengaduan Perempuan dan Anak

Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo. ANTARA/Anita Permata Dewi

 

 

Bacaan Lainnya

 

 

 

 

JAKARTA, 8 MARET 2025 – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA PPO) Bareskrim Polri tengah mengembangkan sistem layanan pengaduan untuk perempuan, anak, dan kelompok rentan.

 

“One gate system layanan pengaduan untuk perempuan, anak, dan kelompok rentan,” kata Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo di Jakarta, Jumat. Tidak hanya menerima pengaduan dari masyarakat, layanan pengaduan ini juga dapat dimanfaatkan oleh kementerian dan lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat untuk menyampaikan laporan kasus yang mereka terima ke Polri.

Baca juga  Keluarga Kerajaan Inggris Hadirkan Buku Foto Raja Charles di Ulang Tahunnya ke –75

 

“Sistem pelaporan online berbasis digital yang multi-channel. Artinya ini bisa dimanfaatkan oleh kementerian-kementerian dan juga layanan yang bertugas menerima pengaduan. Karena 3×24 jam setelah mereka menerima pengaduan masyarakat kan disampaikan ke saya. Penyampaiannya tentu dengan sistem,” kata Rita Wulandari Wibowo. Pihaknya menambahkan layanan pengaduan ini juga memfasilitasi pengaduan-pengaduan masyarakat yang disampaikan secara daring.

 

“Dalam sistem pengaduan itu, khususnya untuk pelapor secara online, kami akan mendeteksi posisi keberadaan yang bersangkutan untuk menghindari adanya pengaduan-pengaduan palsu. Salah satu verifikasinya dengan melakukan deteksi lokasi seseorang ketika dia membuat laporan,” kata dia. Layanan pengaduan Dit PPA PPO ini bersifat terpadu. Polri, dalam hal ini Direktorat PPA PPO akan bertugas dalam penegakan hukum dan perlindungan sementara. “Kami membagi tugas. Kami mengambil peran di penegakan hukum, di perlindungan sementara. Kemudian untuk kebutuhan lainnya, kami rujuk dengan UPTD PPA yang memfasilitasi layanan bantuan hukum, kesehatan fisik, psikis, penerjemah. Di UPTD sosial, mereka juga memiliki layanan rumah aman, pendampingan,” kata Rita Wulandari Wibowo.

Baca juga  Sri Mulyani dan Luhut Bahas Integrasi Coretax dengan GovTech

Pewarta : Anita Permata Dewi

Editor : Riza Mulyadi

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *