MANADO, 2 MEI 2025 – Gegara menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp678.747.743, membuat 69 Pemberi Kerja (PK), dan Badan Usaha (BU) yang ada di Sulawesi utara (Sulut) dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
Pemanggilan ini, dilakukan oleh BPJS Cabang Manado, bersama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi (Disnakertrans) Sulawesi Utara (Sulut), pada pekan lalu. Dalam siaran pers yang diterima MANADONES, dijelaskan pemanggilan ini untuk klarifikasi tunggakan. Dimana, langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam penegakan kepatuhan terhadap kewajiban pemberi kerja. “Tindakan pemanggilan ini, merupakan salah satu upaya BPJS Ketenagakerjaan Manado dalam memastikan terpenuhi hak-hak pekerja terutama dalam hal jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado, Sunardy sembari menyebut hal merupakan bagian dari upaya menjamin hak-hak pekerja, khususnya dalam hal perlindungan jaminan sosial.
Dia juga menambahkan pentingnya kolaborasi lintas instansi guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perusahaan. “Kami berharap melalui kolaborasi dengan Pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Utara dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan kewajibannya, baik dari segi pembayaran iuran maupun mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya. BPJS Ketenagakerjaan Manado, berharap melalui kegiatan ini, perusahaan semakin menyadari pentingnya mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya agar hak-hak pekerja terlindungi secara menyeluruh. (gracey wakary)