Mahkamah Uni Eropa: Hewan Peliharaan Termasuk “Bagasi” Maskapai

Ilustrasi - Sejumlah petugas dari maskapai penerbangan nasional melakukan pemantauan terhadap calon penumpang di area Terminal 3 Bandara Internasional Soetta, Tangerang, Banten. ANTARA/Azmi Samsul Maarif/am.

 

 

Bacaan Lainnya

 

                                                                                           

Istanbul (ANTARA) – Mahkamah Uni Eropa, Kamis (16/10), menyatakan bahwa hewan peliharaan tidak dikecualikan dari konsep “bagasi” sebagai tanggung jawab maskapai penerbangan.

Baca juga  Cinderella Biru ala Kylie Jenner di Paris Fashion Week

Mahkamah memutuskan bahwa, untuk perjalanan udara, hewan peliharaan termasuk dalam konsep “bagasi” dan kompensasi atas kerusakan akibat kehilangan hewan peliharaan tunduk pada aturan tanggung jawab bagasi.

“Meski arti umum kata ‘bagasi’ mengacu pada benda, hal ini saja tidak mengarah pada kesimpulan bahwa hewan peliharaan berada di luar konsep tersebut,” demikian pernyataannya.

“Konsep ‘orang’ sama dengan ‘penumpang’, sehingga hewan peliharaan tidak dapat dianggap sebagai ‘penumpang’,” lanjut pernyataan tersebut.

Mahkamah juga menyatakan bahwa batas tanggung jawab maskapai penerbangan atas kehilangan bagasi mencakup kerusakan non-material maupun kerusakan material.

“Jika penumpang menganggap batas tersebut tidak mencukupi, pernyataan khusus tentang kepentingan pengiriman di tempat tujuan memungkinkan penumpang untuk meningkatkan batas, dengan persetujuan maskapai penerbangan dan pembayaran sejumlah biaya tambahan jika diperlukan,” menurut pernyataan itu.

Baca juga  Menteri Bahlil Pastikan Stok BBM-Listrik Aman Jelang Natal-tahun Baru

Putusan itu bermula dari kasus seekor anjing yang mati saat diangkut oleh maskapai penerbangan pada 2019.

Dalam penerbangan dari Argentina ke Spanyol pada 22 Oktober 2019, anjing seorang penumpang lepas saat diangkut ke pesawat dan tidak ditemukan dalam kondisi hidup.

Penumpang tersebut menuntut ganti rugi sebesar 5.000 euro (sekitar Rp97 juta) atas kerugian non-material yang dideritanya.

Sumber: Anadolu

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *