JAKARTA, 22 OKTOBER 2025 (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di Facebook dengan nama akun “OJK Pemutihan Pinjol” menampilkan seorang pria mengenakan baju biru sedang memegang mikrofon dengan latar acara Indonesia Blockchain Conference.
Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan penghapusan data dan tagihan pinjaman online (pinjol) bagi masyarakat di seluruh Indonesia hingga akhir Oktober 2025.
Berikut narasi dalam video tersebut:
“OJK RESMIKAN PENGHAPUSAN DATA PINJOL DAN TAGIHAN PINJOL BAGI SELURUH INDONESIA MULAI OKTOBER SAMPAI AKHIR OKTOBER 2025”
Video tersebut disertai narasi:
“OJK resmikan pemutihan data bagi nasabah pinjol terutama bagi nasabah yang gagal bayar(galbay) mulai awal November sampai akhir bulan meresmikan cara pemutihan nya silakan konsultasi kan pinjol anda”
Namun, benarkah OJK hapus data dan tagihan pinjol masyarakat yang gagal bayar?
Penjelasan:
OJK dalam Instagram resminya OJK telah membantah informasi tersebut. Video yang digunakan dalam unggahan itu sebenarnya merupakan dokumentasi kegiatan OJK dalam acara Coinfest Asia dan Indonesia Blockchain Conference (IBC) 2025, bukan pengumuman tentang penghapusan utang pinjol. Dalam kegiatan tersebut, OJK bersama industri keuangan sedang membahas penyusunan kebijakan terkait penawaran aset keuangan digital, seperti Initial Coin Offering (ICO) dan Initial Token Offering (ITO). Tidak ada pernyataan resmi dari OJK mengenai pemutihan atau penghapusan utang pinjaman online.
Selain itu, Kantor OJK Cirebon, Jawa Barat, juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran program penghapusan utang atau pemutihan kredit yang mengatasnamakan lembaga resmi.
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, menjelaskan bahwa tawaran semacam itu merupakan informasi palsu (hoaks).
“Jika ada kabar bahwa OJK bisa melakukan pemutihan kredit, itu hoaks. Segera konfirmasi ke Kontak OJK 157,” ujarnya, dilansir dari ANTARA.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan data pribadi seperti KTP, KK, NPWP, nama ibu kandung, atau kode OTP kepada pihak yang tidak resmi. Menurutnya, menjaga kerahasiaan data pribadi adalah langkah penting untuk mencegah kejahatan siber di era digital yang semakin kompleks dan berisiko tinggi.
Klaim: OJK hapus data dan tagihan pinjol masyarakat yang gagal bayar
Rating: Hoaks
(Pewarta: Tim JACX, Editor: M Arief Iskandar)