OJK Ubah Nomenklatur “Surat Edaran OJK” Menjadi “PADK”

Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ANTARA/HO-OJK

 

 

Bacaan Lainnya

 

 

 

 

JAKARTA, 24 OKTOBER 2025 (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyesuaikan nomenklatur dan bentuk Surat Edaran OJK (SEOJK) menjadi Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK), sebagai bagian dari langkah penguatan tata kelola dan efektivitas regulasi di sektor jasa keuangan.

Perubahan nomenklatur tersebut sejalan dengan terbitnya Peraturan Dewan Komisioner OJK Nomor 7/PDK.02/2025 tentang Pembentukan Peraturan di OJK (PDK RMR) pada 13 Oktober 2025. “Perubahan tersebut juga diikuti dengan penyesuaian format, yakni format PADK kini berbentuk peraturan sebagaimana halnya format Peraturan OJK (POJK),” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Baca juga  BMKG: Dua Bibit Siklon Tropis Pengaruhi Cuaca Timur-Barat Indonesia

Isi batang tubuh PADK hanya memuat ketentuan umum (prinsipal). Sementara substansi teknis dijelaskan secara lebih rinci dalam lampiran PADK. Dengan diberlakukannya PDK RMR, seluruh SEOJK yang telah diterbitkan sebelumnya tetap berlaku dan dimaknai sebagai PADK hingga dilakukan perubahan atau pembaruan atas ketentuan dimaksud.

OJK pun berharap perubahan nomenklatur dan format ini dapat meningkatkan keseragaman, kejelasan serta transparansi regulasi di sektor jasa keuangan, sekaligus memberikan pemahaman yang lebih baik bagi pelaku industri, pemangku kepentingan dan masyarakat. Sebagai informasi, OJK memiliki ketentuan internal mengenai tata cara pembentukan peraturan sebagai pedoman dalam menghasilkan regulasi yang memenuhi prosedur, metode, serta kaidah penyusunan peraturan yang baik.

Baca juga  Pembayaran PNBP Telkomsel ke Kas Negara Lebih dari Rp7 Triliun

Hal ini sesuai prinsip Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022.

Sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang sesuai UU No. 21 Tahun 2011 (UU OJK) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023 (UU P2SK), OJK bertanggung jawab memastikan kegiatan sektor jasa keuangan berjalan secara teratur, adil, transparan dan akuntabel serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang stabil dan berkelanjutan untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. (Pewarta: Rizka Khaerunnisa, Editor: Agus Salim)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *