Kanwil DJP Suluttenggomalut Sita 60 Aset milik 12 WP Penunggak Pajak

Kanwil DJP Sulutgomalut yang melakukan penyitaan aset milik WP penunggak pajak hingga miliaran rupiah.

MANADO, 18 NOVEMBER 2025 – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sulawesi utara, Gorontalo dan Maluku utara (Sulutgomalut), melakukan sita aset secara serentak pada 12 Wajib Pajak (WP), pada akhir Oktober lalu.

 

Bacaan Lainnya

Menurut Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Eureka Putra, pelaksanaan sita serentak oleh Kanwil DJP Suluttenggomalut dilakukan oleh Tim Penagihan dari jajaran Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Suluttenggomalut. Dimana, Sita Serentak ini berhasil menyita 60 aset milik 12 Wajib Pajak dengan total tunggakan pajak sebesar Rp12.35 miliar, denga nilai estimasi aset yang disita mencapai Rp 5.071 Miiar

Baca juga  Bantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Polda Sulut Kirim Personel dan Logistik

 

Proses penyitaan melibatkan tujuh Juru Sita Pajak (JSPN), dan mencakup beragam aset bernilai ekonomis, seperti tanah dan bangunan, kendaraanbermotor (mobil), serta barang bergerak lainnya seperti excavator. “Aksi sita ini merupakan bagian dari penagihan aktif yang dilakukan setelah WP melalui proses penagihan sesuai ketentuan, termasuk pengiriman surat teguran dan surat paksa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Tindakan ini dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara serta menegakkan hukum perpajakan secara tegas dan professional,” ujar Putra dalam siaran pers yang diterima MANADONES.

 

Dijelaskan juga Aset-aset yang telah disita selanjutnya akan diregistrasi dan dikelola oleh unit pengelola aset sitaan. Apabila Wajib Pajak tidak segera melunasi utang pajaknya, aset tersebut akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang dapat diakses melalui laman lelang.go.id. “Kegiatan Sita Serentak ini merupakan wujud komitmen DJP dalam menegakkan kepatuhan pajak. “Kami mengimbau seluruh WP untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya secara sukarela sebelum tindakan penagihan aktif dilakukan. Pajak yang dibayar adalah kontribusi nyata untuk pembangunan negeri,” tambahnya. (gracey wakary)

Baca juga  Kemenag Kotamobagu Siapkan 100 Bibit Dukung Gerakan 1 Juta Pohon

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *