MANADO, 26 NOVEMBER 2025 – Regional Investor Relation Unit (RIRU), yang digelar oleh Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Sulawesi utara (Sulut), telah menjadi salah satu pijakan utama yang mendorong investasi masuk ke Nyiur melambai.
Ini dijelaskan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulut, Tahlis Gallang, saat membuka kegiatan pada Senin (24/11) lalu, di Hotel Luwansa Manado, dimana dia menekankan pentingnya kolaborasi dengan Bank Indonesia, terutama dalam mendata dan menganalisis pasar untuk menyusun kebijakan perizinan yang responsif. “Kolaborasi ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga strategis. Dukungan BI membantu pemerintah daerah membaca arah pertumbuhan ekonomi, sehingga kebijakan perizinan selaras dengan kebutuhan dunia usaha, terutama RIRU,” tegas Gallang, dalam Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Ia menambahkan, terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025 yang mengatur pelimpahan kewenangan pusat ke daerah, termasuk pengelolaan izin lingkungan, menjadi momentum penyederhanaan prosedur melalui mekanisme fiktif positif. Pada ajang ini, Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Daerah Sulut, Noldy Rantung, selaku narasumber menjelaskan bahwa dinamika regulasi menuntut pemerintah bergerak cepat. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, istilah izin lingkungan telah bertransformasi menjadi persetujuan lingkungan.
Dia memaparkan, saat ini terdapat tiga model dokumen dasar persetujuan lingkungan, yakni Amdal, UKL-UPL, dan SPPL. Ke depan, mekanisme penilaian akan semakin diperkuat dengan pembentukan Tim Uji Kelayakan. “Tahun ini kami sudah mengusulkan pembentukan Tim Uji Kelayakan. Harapannya, mulai tahun depan mekanisme evaluasi dan pemeriksaan dokumen dapat dilakukan secara penuh oleh tim tersebut,” jelasnya.
Kepala DPMPTSP Daerah Sulut, Syaloom Korompis, juga menyatakan bahwa sinergi lintas instansi ini bertujuan membangun ekosistem investasi yang sehat, transparan, dan bebas pungutan liar (pungli), sesuai arahan Gubernur Sulut, Yulius Selvanus. “DPM-PTSP bukan hanya mengeluarkan izin, tetapi membangun ekosistem investasi. Kehadiran BI membantu kami menganalisis tren dan memastikan proses perizinan sejalan dengan pengembangan sektor strategis,” kata Syaloom.
Dampak dari perbaikan layanan perizinan ini mulai terlihat pada capaian investasi daerah. Hingga September 2025, realisasi investasi di Sulut telah mencapai 89 persen dari target Rp9,3 triliun. Dengan adanya percepatan perizinan dan kemitraan strategis, Pemprov Sulut optimistis angka tersebut akan melampaui target pada akhir tahun. (gracey)




