MANADO, 5 JANUARI 2026 – Coretax kini menjadi sistem digital, yang tidak bisa dipisahkan dengan para wajib pajak atau WP.
Pada sistem perpajakan terbaru, Coretax menunjukkan tren positif di awal tahun 2026. Ini diungkap oleh Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui siaran pers mereka, dimana per 3 Januari 2026 sebanyak 11.273.314 Wajib Pajak telah melakukan aktivasi atau login ke akun Coretax. Dari total aktivasi tersebut, mayoritas berasal dari WP Orang Pribadi sebanyak 10,3 juta, disusul WP Badan sebanyak 817 ribu, serta instansi pemerintah dan PMSE.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyebut Coretax tidak hanya diaktivasi tetapi benar-benar digunakan secara aktif untuk transaksi perpajakan. “Kami melihat Coretax semakin digunakan secara nyata oleh Wajib Pajak. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan,” kata Rosmauli. Untuk memudahkan pengguna, DJP telah menyediakan tutorial mandiri di media sosial resmi serta layanan bantuan melalui Kring Pajak 1500200. (gracey)





