MANADO, 22 FEBRUARI 2026 – Registrasi nomor ponsel kini tidak lagi hanya sekadar mengetikkan nomor NIK dan KK.
Telkomsel kini mewajibkan verifikasi biometrik pengenalan wajah sebagai syarat aktivasi kartu perdana, sejalan dengan regulasi terbaru dari Kemkomdigi.
Kebijakan ini memastikan kartu perdana beredar dalam kondisi tidak aktif dan hanya bisa digunakan setelah data tervalidasi secara biometrik. Hal ini juga memberikan kendali penuh bagi pelanggan untuk mengecek seluruh nomor yang terdaftar atas nama mereka dan memblokir nomor asing yang tidak dikenali.
Bagi pelanggan yang ingin melakukan registrasi, Telkomsel menyediakan dua opsi utama yaitu pertama, secara mandiri dimana pelanggan dapat mengakses laman tsel.id/registrasibiometrik, memasukkan NIK, dan melakukan swafoto (selfie). Kedua, ke GraPARI dimana pelanggan cukup membawa KTP ke kantor layanan terdekat. Petugas akan membantu proses verifikasi, terutama bagi pelanggan yang tidak memiliki smartphone.
“Teknologi yang digunakan telah memenuhi prinsip pencegahan penipuan serta ketahanan terhadap ancaman siber,” tambah VP Customer Care Management Telkomsel, Filin Yulia. Ia juga memastikan bahwa data biometrik pelanggan hanya digunakan untuk verifikasi identitas sesuai standar perlindungan data pribadi.
Sesuai aturan pemerintah, kepemilikan nomor prabayar tetap dibatasi maksimal 3 nomor per identitas untuk satu operator, kecuali untuk kebutuhan khusus yang telah ditentukan. (gracey)




