Emas Antam Naik Tipis Rp6.000 ke Angka Rp3,045 Juta per Gram Jumat ini

Pekerja menunjukkan emas batangan di Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/bar/am.

 

 

Bacaan Lainnya

 

 

 

 

JAKARTA, 27 FEBRUARI 2026 (ANTARA) – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia di Jakarta, Jumat, pukul 09.00 WIB, naik Rp6.000 dari semula Rp3.039.000 menjadi Rp3.045.000 per gram.

 

Begitu pula untuk harga beli kembali (buyback) emas Antam kini naik menjadi Rp2.824.000 per gram. ‎Harga emas Antam sewaktu-waktu bisa berubah. ‎Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Baca juga  BRIN Temukan Spesies Baru Cecak Jarilengkung dari Jawa Timur

 

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam terbaru:

 

‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.572.500.

 

‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp3.045.000.

 

‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp6.030.000.

 

‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp9.020.000.

 

‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp15.000.000.

 

‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp29.945.000.

 

‎- Harga emas 25 gram: Rp74.737.000.

Baca juga  Mensos Usul Kepada Presiden MBG Diberikan Kepada Lansia, Difabel

 

‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp149.395.000.

 

‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp298.712.000.

 

‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp746.515.000.

 

‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.492.820.000.

 

‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.985.600.000.

 

 

‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

 

‎Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

 

Oleh Ahmad Muzdaffar Fauzan

Editor : Virna P Setyorini

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *