MANADO, 2 MARET 2025 – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado, terus memperketat pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan kategori menengah dan besar di Sulawesi Utara (Sulut).
Berdasarkan evaluasi terbaru, masih terdapat 38 perusahaan eligible (wajib) dengan total 2.980 tenaga kerja yang belum terdaftar dalam Program Jaminan Pensiun (JP). Diurai dalam siaran pers yang diterima MANADONES, ini sesuai PP Nomor 45 Tahun 2015 dan Perpres Nomor 109 Tahun 2013, kepesertaan JP bagi usaha menengah dan besar bersifat wajib. Iuran program ini sebesar 3 persen, di mana 2 persen ditanggung perusahaan dan 1 persen oleh pekerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado, dr. Maulana Anshari Siregar, memaparkan data terkini dimana ada 520 perusahaan di Sulut yang masuk kategori perusahaan menengah – besar. Dan yang telah patuh memasukan pegawainya ke program JP ada 481 perusahaan dengan total 49.319 tenaga kerja.
“Saat ini masih ada gap sekitar 3.099 tenaga kerja yang harus kita dorong kepesertaannya. Kami mengimbau 38 perusahaan yang belum patuh untuk segera mendaftarkan pekerjanya. Ini bukan sekadar kewajiban regulasi, tapi bentuk investasi perusahaan terhadap produktivitas karyawan,” tegas Maulana, sembari mengurai ada 6.079 tenaga kerja yang ditarget untuk masuk dalam program JP ini.
Selain itu, dia juga menambahkan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus melakukan edukasi, dan tindakan persuasif guna memastikan seluruh pekerja di Sulawesi Utara mendapatkan hak perlindungan sosial yang optimal dan berkelanjutan. (gracey wakary)




