MANADO, 2 MARET 2026 – Pekerja sektor swasta di Nyiur melambai, kini memiliki hak yang sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), yakni menerima penghasilan rutin setiap bulan setelah masa produktif berakhir.
Ini terjadi, usai dihadirkannya program Jaminan Pensiun (JP) dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Dijelaskan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado, dr. Maulana Anshari Siregar, Program JP dirancang untuk menjaga derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan ahli warisnya.
“Selama ini ada anggapan hanya PNS yang dapat uang pensiun bulanan. Lewat Program JP, pekerja swasta juga punya kesempatan yang sama. Ini berbeda dengan JHT yang sifatnya tabungan sekaligus; JP memberikan kepastian pendapatan bulanan di masa tua,” ungkap Maulana, dalam siaran pers yang diterima MANADONES.
Manfaat JP tidak hanya berlaku saat memasuki usia pensiun, tetapi juga mencakup perlindungan jika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia, di mana manfaat tunai akan diteruskan kepada ahli waris yang sah. “Dengan adanya jaminan ini, kami harap pekerja bisa bekerja lebih tenang (hard work, freedom of mind) karena masa tua mereka sudah terproteksi secara sistematis oleh negara,” tambahnya. (gracey wakary)





