MANADO, 14 SEPTEMBER 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sangihe menahan seorang pria berinisial IAB (29), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana karena kealpaannya mengakibatkan terjadinya kebakaran di area base camp Gunung Awu.
Penahanan dilakukan pada Selasa (8/9/2026) pekan lalu, dan tersangka ditempatkan do Rutan Polres Kepulauan Sangihe selama 20 hari, terhitung sejak 8 hingga 27 September 2026.
Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 18.00 WITA di area base camp Gunung Awu, wilayah Kecamatan Tahuna Barat, Kabupaten Kepulauan Sangihe. Kapolres Kepulauan Sangihe melalui Kasi Humas Iptu Rocky Tujuwale mengatakan, proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidik telah melakukan serangkaian tahapan penyidikan hingga menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” katanya. Dan saat ini, Polres Kepulauan Sangihe masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara serta mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang terjadi. (gracey wakary)






