MANADO, 27 APRIL2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara dan Gorontalo (SulutGo), resmi memberikan izin pada PT Pergadaian Mas Sinar, untuk melakukan aktivitas operasionalnya.
Ijin dikeluarkan melalui Keputusan Kepala OJK Nomor KEP-50/KO.16/2026. Menurut Kepala OJK SulutGo, Robert H. P. Sianipar, kehadiran perusahaan pergadaian berizin sangat krusial bagi masyarakat. Dan langkah ini, sebutnya diambil guna memperkuat industri pergadaian yang sehat serta menjamin perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
“OJK mengimbau masyarakat agar hanya bertransaksi dengan pelaku usaha pergadaian yang telah terdaftar dan diawasi OJK. Pengumuman izin PT Pergadaian Mas Sinar ini adalah bentuk informasi legalitas yang jelas bagi publik,” tegas Robert dalam keterangan resminya.
PT Pergadaian Mas Sinar yang berlokasi di Kelurahan Gogagoman, Kotamobagu, kini wajib mencantumkan informasi suku bunga dan biaya administrasi secara transparan. OJK menegaskan akan terus menindak tegas usaha pergadaian tanpa izin di wilayah Sulut dan Gorontalo mulai dari tahap klarifikasi hingga penghentian kegiatan usaha.
Selain itu, diingatkan juga bahwa bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK terus menertibkan entitas pergadaian yang tidak memiliki izin sesuai amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK). (gracey)





