Gegara Renovasi Stadion Klabat, Clay Dondokambey Hadapi Hakim di PN Manado

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulawesi Utara (Sulut) Clay Dondokambey, S.STP., M. AP saat menjadi saksi di PN Manado kemarin.

MANADO, 7 AGUSTUS 2026 – Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado yang diketuai oleh Hj Aisyah Adama SH MH, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulawesi Utara (Sulut) Clay Dondokambey, S.STP., M. AP menjelaskan tugas dan tanggung jawabnya terkait proses keuangan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov).

 

Bacaan Lainnya

Dondokambey sendiri hadir dalam sidang sore kemarin,sebagai saksi kedua dari Tergugat I yaitu Pemerintah Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indoneisa, Gubernur Sulut, Sekretaris Provinsi Sulut, dan Tergugat II yaitu Pemprov Sulut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sulut.

 

“Saya menjabat sebagai Kepala BKAD Sulut sejak Juli 2023 lalu. Dan benar saya mengetahui adanya proses pembayaran yang merupakan dana pemerintah pada paket proyek renovasi Stadion Klabat, Manado tahun 2019,” kata Dondokambey.

Baca juga  Polri Kantongi Lokasi Muhammad Riza Chalid

 

Dia kemudian menjelaskan, hal itu didasari rekapan data pencairan dari sistem  (digital), sebagai alat bukti yang ditandatanginya. “Jadi saya tanda tangan rekapan, bukan menandatangani pencairan uang proyek. Selain itu, untuk proses pencairan terjadi sebelum saya menjabat. Mohon ijin, Majelis Hakim, sistem yang kami gunakan adalah sistem yang di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” terangnya.

 

Disebut juga oleh Dondokambey, sesuai aturan bahwa BKAD Sulut hanya menandatangani rekapan data, dan bukan untuk mengeluarkan atau membayarkan uang untuk pelunasan  proyek. “Pembayaran dan pelunasan proyek, itu ada di dinas terkaut dalam hal ini Dinas PU,” tambahnya, saat memberikan keterangan pada penasehat hukum tergugat, yang dikoordinatori oleh Dasplin SH.

 

Tak hanya itu, menurut mantan Pj Wali Kota Manado dan Pj Bupati Minut, proses pembayaran dilakukan jika proyek yang dilakukan telah selesai, dan dibuktikan dengan adanya mekanisme yang dibaca oleh sistem digital, mulai dari foto hingga area yang dikerjakan. Dondokambey sendiri merupakan saksi  kedua yang dihadirkan oleh Tergugat I dan Tergugat II atas gugatan perdata No 43/Pdt.G/2026/PN Mnd, atas Pokok Perkara Wan Prestasi yang diajukan oleh Audy Karamoy yang dalam sidang ini diwakili langsung oleh penasehat hukumnya yaitu Tony Haniko SH dan Jacob Pilemon.

Baca juga  Yuk Daftar Fun Run 27 Tahun APERSI Sulut yang Penuh Hadiah Menarik

 

Obyek gugatan ini  perbuatan wanprestasi dari Tergugat I dan Tergugat II, dengan adanya sisa uang proyek renovasi Stadion Klabat yang belum dibayarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp1.735.449.121,50. Gugatan yang resmi didaftarkan ke PN Manado pada 19 Januari lalu, juga menyatakan penggugat baru menerima pembayaran dari Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp.1.398.125.78,93. Dengan dua kali pencairan dana dimana pembayaran yang terjadi pada tahun 2019 sebesar Rp.999.998.000,00, dan pada tahun 2021 sebesar Rp.398.127.781,93. (gracey wakary)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Manadones di saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *