MANADO, 5 AGUSTUS 2026 — Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi resmi menunjuk Prof. Dr. Ir. Jamaludin Jompa, M.Sc, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat).
Menindaklanjuti penugasan tersebut, Prof. Jamaludin Jompa memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) Unsrat pada Rabu siang tadi, dan menyampaikan tujuh poin arahan strategis demi menjaga stabilitas dan keberlangsungan aktivitas akademik di kampus tersebut.
Arahan Plt. Rektor tersebut disampaikan secara resmi melalui Keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh Wakil Rektor II Unsrat, Prof. Dr. Ir. Royke I. Montolalu, S.Pi, M.Sc. Dalam arahannya, Prof. Jamaludin Jompa menegaskan bahwa amanat utama yang diberikan oleh Kementerian adalah memastikan seluruh layanan akademik dan Tridarma Perguruan Tinggi tetap berjalan optimal, transparan, serta kondisi kampus tetap kondusif.
“Tanggung jawab menjaga keberlangsungan Universitas Sam Ratulangi bukan hanya berada pada Plt Rektor, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh pimpinan. Kita harus membuktikan bahwa Unsrat adalah institusi yang kuat dan dewasa,” tegas Jamaludin Jompa dalam arahannya.
Berikut adalah 7 arahan utama Plt Rektor Unsrat kepada seluruh jajaran pimpinan, dekan, hingga kepala biro. Pertama Jaminan Kelancaran Layanan Akademik, dimana seluruh unit wajib memastikan proses perkuliahan, registrasi, KRS, bimbingan, ujian, hingga wisuda berjalan tepat waktu sesuai kalender akademik. Kedua, normalisasi aktivitas kampus agar semua kegiatan administrasi, keuangan, kepegawaian, kemahasiswaan, dan kerja sama tetap beroperasi secara normal.
Ketiga adalah penguatan koordinasi antarpimpinan, agar tidak ada unit kerja yang berjalan sendiri-sendiri. Penyelesaian masalah lintas unit harus dilakukan dengan komunikasi cepat. Keempat, pelaporan berkala dan penyelesaian mandiri di tingkat fakultas harus segera diselesaikan di tempat, sedangkan persoalan strategis berdampak luas wajib dilaporkan ke tingkat universitas. Kelima, kepatuhan tata kelola dan integritas yaitu seluruh kebijakan administratif harus berpatokan ketat pada aturan perundang-undangan dan aturan internal kampus.
Keenam, menjaga suasana aman dan kondusif dimana menyelesaikan perbedaan pendapat melalui dialog/musyawarah serta memberikan rasa tenang kepada mahasiswa, dosen, dan orang tua. Dan ketujuh adalah keberlanjutan program strategis yang sedang berjalan tetap dilanjutkan sepanjang memberi manfaat positif bagi kemajuan Unsrat.
Di akhir arahannya, Plt. Rektor mengajak seluruh civitas akademika Unsrat untuk bekerja secara profesional, cepat, tepat, dan tetap berhati-hati demi menjaga nama baik dan mutu pendidikan di Universitas Sam Ratulangi. (gracey wakary)





