MANADO, 16 SEPTEMBER 2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo (Sulutgo), mewajibkan PT Pusat Gadai Intention (PGI) untuk mengutamakan perlindungan konsumen dan transparansi informasi usai resmi mengantongi izin usaha di Kota Manado.
Izin operasional perusahaan pergadaian tersebut diterbitkan lewat Keputusan Kepala OJK Nomor KEP-93/KO.16/2026 pada 28 Agustus 2026. Seiring dengan diterbitkannya izin tersebut, Kepala OJK Sulutgo, Robert H. P. Sianipar, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik dan keamanan barang jaminan masyarakat.
“Perusahaan wajib menyampaikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat, mulai dari status izin usaha OJK, jam operasional, suku bunga pinjaman, hingga rincian biaya administrasi,” tegas Robert. Selain transparansi, OJK menekankan pentingnya perlindungan terhadap barang jaminan milik konsumen. PT Pusat Gadai Intention diwajibkan memastikan seluruh barang jaminan yang diterima mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan, termasuk melalui pertanggungan asuransi.
OJK berharap kehadiran lembaga pembiayaan legal ini menjadi alternatif aman bagi masyarakat Manado. Warga diimbau untuk selalu cermat memeriksa transparansi suku bunga, jangka waktu, dan rincian biaya sebelum menggunakan jasa pergadaian. (gracey)






