MANADO, 15 SEPTEMBER 2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo (Sulutgo) resmi memberikan izin usaha, pada PT Pusat Gadai Intention sebagai perusahaan pergadaian legal yang beroperasi di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
Pemberian izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala OJK Nomor KEP-93/KO.16/2026 tertanggal 28 Agustus 2026. Kepala OJK Sulutgo, Robert H. P Sianipar, menyatakan penetapan izin ini menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat ketersediaan layanan keuangan yang aman, terpercaya, dan sesuai ketentuan.
“Pemberian izin usaha dilakukan setelah PT Pusat Gadai Intention memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan OJK,” ujar Robert dalam siaran pers yang diterima MANADONES.
Sebelumnya, perusahaan menyampaikan permohonan izin usaha sejak 12 Januari 2026. PT Pusat Gadai Intention juga telah mengantongi pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum RI pada 29 Desember 2025, serta seluruh Pihak Utama perusahaan dinyatakan lolos penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) pada 21 Agustus 2026.
Kehadiran perusahaan ini diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan yang legal bagi masyarakat Kota Manado. OJK juga mengimbau warga agar senantiasa memilih layanan pergadaian berizin resmi serta memahami ketentuan biaya dan suku bunga sebelum bertransaksi. (gracey wakary)






