MANADO, 15 SEPTEMBER 2026 — Mantan Penjabat (Pj) Bupati Sitaro Joi Oroh, dan mantan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sitaro Denny Kondoj, siang tadi menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi penyimpangan dana bantuan korban erupsi Gunung Awu di Pengadilan Negeri Manado.
Selain kedua mantan pejabat tersebut, dua terdakwa lainnya yakni mantan oknum Kepala BNPB Sitaro serta seorang pemilik toko di Sitaro bernama Denny, juga hadir di persidangan di bawah pengawalan ketat aparat penegak hukum.
Pada sidang pertama ini, keempat terdakwa tampak mengenakan rompi merah muda dengan tangan terborgol saat digiring ke ruang sidang, serta dikawal ketat oleh empat aparat keamanan. “Mereka diborgol karena memang sesuai prosedur,” ujar salah satu APH pada MANADONES siang tadi, sembari menjelaskan bahwa borgol dan rompi warna merah muda dilepaskan saat keempatnya duduk mendengarkan dakwaan.
Agenda sidang, diawali dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Aminudin Dunggio SH, dan para penasehat hukum empat terdakwa pada pukul 14.20 WITA. (gracey wakary)






