MANADO, 18 SEPTEMBER 2026 — Di luar PPN perdagangan elektronik (PMSE), sektor aset kripto, fintech, dan pengadaan barang/jasa pemerintah (SIPP) menyumbang belasan triliun rupiah terhadap akumulasi penerimaan pajak ekonomi digital hingga 31 Agustus 2026.
Berdasarkan data DJP dalam siaran pers yang diterima MANADONES, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp2,15 triliun sejak 2022. Diungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, angka tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,27 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar. K”husus sepanjang 2026 berjalan hingga Agustus, setoran pajak kripto mencatatkan Rp268,95 miliar,” katanya.
Sektor fintech peer-to-peer lending menyumbang penerimaan kumulatif sebesar Rp5,28 triliun. Komposisinya mencakup PPN Dalam Negeri Rp3,08 triliun, PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman dalam negeri Rp1,48 triliun, dan PPh Pasal 26 untuk wajib pajak luar negeri sebesar Rp728,13 miliar.
Sementara itu, Pajak SIPP yang dipungut pihak lain dari pengadaan barang dan jasa pemerintah mengumpulkan Rp5,75 triliun hingga akhir Agustus 2026. Setoran ini didominasi oleh PPN sebesar Rp5,33 triliun dan PPh Pasal 22 sebesar Rp417,65 miliar. Realisasi SIPP pada 2026 saja sudah menyentuh Rp1,67 triliun, melampaui capaian setahun penuh pada 2025. (gracey)






